12 Kecamatan Kab.Malang Rawan Jual Beli Suara

Pilkada (1111)Kab.Malang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang mewaspadai 12 kecamatan rawan terjadinya kecurangan saat pelaksanaan Pilbup 9 Desember 2015 mendatang.
Menurut, salah satu Anggota Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva, Kamis (30/7), kecurangan dalam pelaksanaan Pilbup Malang sering terjadi dilakukan oleh tim sukses masing-masing pasangan calon bupati (cabup) maupun partai politik (parpol).
“Kecurangan dilakukan dalam bentuk jual beli suara antara oknum tim sukses pasangan calon dengan oknum petugas yang berkaitan langsung dengan perhitungan jumlah suara,” ungkapnya.
Jual beli suara di 12 kecamatan itu, di antaranya di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Gedangan, Bantur, Gondanglegi, Pagelaran, Wajak, dan Poncokusumo. Kecurangan itu dapat dilakukan dengan mudah, karena wilayah tersebut masih didominasi oleh masyarakat miskin, pendidikan rendah, serta pengaruh kultur budaya dan topografi wilayah. Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pilbup mendatang, maka Panwaslu menyiapkan beberapa relawan.
Dijelaskan George, relawan-relawan tersebut untuk memantau pelaksanaan pilkada agar dapat meminimalisir praktek jual beli suara di belasan kecamatan tersebut.
“Kami berharap dengan Panwaslu menyebar relawan di daerah yang diindikasi akan terjadi kecurangan dalam Pilbub Malang, bisa menekan kecurangan dalam perolehan suara,” tegas dia. Untuk diketahui, kata dia, dari ke-12 kecamatan yang rawan menjadi target kecurangan Pemilukada mendatang, terbagi menjadi empat daerah pemilihan, seperti Kecamatan Jabung, Tajinan, Wajak, Tumpang. Sementara, dari pengalaman Pemilu Pemilihan Legislative (Pileg) pada tahun lalu, telah terindikasi terjadinya kecurangan perolehan suara di 12 kecamatan. Dan modus kecurangannya, yaitu terjadinya transaksi pembelian suara antara calon legislative dengan oknum petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan oknum petugas di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dalam kesempatan itu, ia juga menambahkan, jika pada pileg lalu, Panwaslu pernah melakukan penyidikan terhadap Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, karena telah diduga melakukan money politic kepada masyarakat sebelum pencoblosan, di wilayah Kecamatan Tumpang. Sementara, dugaan money politics saat itu berkat laporan masyarakat.
“Namun saat akan kita lanjutkan ke jalur hukum, saksi pelapor tidak pernah memenuhi panggilan Panwaslu. Bahkan, mereka pergi dari rumahnya, yang sepertinya menghindar untuk dijadikan saksi,” papar George.
Sementara itu, Ketua Institut Sosial Demokrasi Malang Ruhadi Rarundra mengatakan, Panwaslu Kabupaten Malang dalam melakukan pemantauan dan pengawasan saat pelaksanaan Pilbup Malang, harus benar-benar serius jika menemukan pelanggaran atau adanya jual beli suara.
Sebab, Pemilukada yang dilaksanakan serentak di 269 kota/kabupaten se-Indoensia, ini merupakan pesta demokrasi untuk rakyat Indonesia. Sehingga jangan dinodai dengan terjadinya kecurangan dalam proses perolehan suara pasangan calon.
Menurut dia, Panwaslu harus bersikap netral terhadap pasangan calon, jika Panwaslu memihak pada salah salah satu pasangan calon, maka hal itu akan mencederai demokrasi serta melukai hati rakyat Kabupaten Malang. Karena jika pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati Malang terpilih, namun memperoleh suara dengan cara curang atau membeli suara.
“Dipastikan dalam lima tahun kedepan di Kabupaten Malang tidak terjadi perubahan apa-apa, bahkan mungkin jumlah kemiskinan akan semakin bertambah,” tegasnya. [cyn]

Tags: