12 Pembuang Sampah di Sungai Disidang Tipiring

CIMG4044Sidoarjo, Bhirawa
Untuk yang kedua kalinya, Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/11) kemarin, kembali menyidang para pembuang sampah secara sembarangan di sungai atau lahan kosong milik Pemkab Sidoarjo.
Bila pada sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebelumnya tertangkap 27 pelanggar, sedang pada sidang tipiring, Kamis (20/11) kemarin, ada 15 pelanggar. Namun hanya 12 pelanggar yang hadir disidang yang dilakukan di Kantor Satpol PP Sidoarjo itu.
”Yang tak hadir, mereka harus mengambil KTP nya di Kejaksaan,” ujar Kasatpol PP, Mulyawan SH, didampingi Kabid Penyidikan dan Penindakan, Hari Sucahyono SH, Kamis ( 20/11) kemarin, di kantornya.
Menurut Mulyawan, sesuai ketentuan Perda, bagi pelanggar dikenai sanksi harus membayar Rp75 ribu atau kurungan 3 bulan.
Para pelanggar ini, kata Mulyawan, merupakan hasil operasi petugas Pol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sejak 17 sampai 19 November kemarin, di wilayah yang termasuk rencana induk kota (RIK), yaitu Buduran, Sidoarjo dan Candi. Penurunan pelanggar pembuang sampah sembarangan ini merupakan hasil dari sosialisasi yang dilakukan institusi terkait.
”Larangan membuang sampah sembarangan ini sudah disosialisasi dengan gencar, kalau masih ada yang tetap melanggar, kami yang akan menindak dengan tegas,” tegasnya.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada pagi hari dan sore hari itu, menurut Mulyawan, harus disosialiasikan sampai ke tingkat desa. Agar sosialisasi ini berhasil,  Kades diiharapkan ikut berperan. Sebab ia punya peranan penting mengubah perilaku warganya.
Hakim Ketua yang menyidangkan perkara ini, Suprayogi SH,  mengaku bersyukur jumlah pelanggar menurun. Ia positif thingking,  masyarakat mulai sadar untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya.
Karena itu, saat menyidang pelanggar, ia menasehati satu persatu pelanggar, agar tak mengulangi lagi perbuatannya, membuang sampah sembarangan. Dalam sidang itu, beberapa jenis sampah yang dibuang pelanggar ke sungai diantaranya adalah, sisa makanan, pampes, pembalut wanita, bahkan ada yang sampai membuang orok bayi. [ali]

Keterangan Foto : Pelanggar  yang membuang sampah sembarangan di sungai, usai disidang Tipiring, harus membayar denda sebesar Rp75 ribu. [alikusyanto/bhirawa]

Tags: