12 Pengusaha Kota Batu Langgar Perda

Suasana Sidang Yustisi yang digelar di salah satu Ruang Rapat yang ada di Balaikota Among Tani Batu, Rabu (24/8)

Suasana Sidang Yustisi yang digelar di salah satu Ruang Rapat yang ada di Balaikota Among Tani Batu, Rabu (24/8)

Kota Batu, Bhirawa
Sedikitnya 12 orang pemilik usaha di Kota Batu mendapatkan sanksi dalam Sidang Yustisi yang digelar di Gedung Balaikota Among Tani Kota Batu, Rabu (24/8).
Sanksi diberikan karena terdakwa  tidak atau belum mengantongi izin gangguan (HO) atas usaha yang dijalankan. Selain diminta mengurus/ memperbarui HO, pemilik usaha juga terkena denda uang.
Dalam Sidang Yustisi kali ini, denda uang yang diberikan berkisar Rp200.000 – Rp250.000.  Besaran denda bergantung berat ringat pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Adapun jalannya sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Byrna Mirasari.
“Dengan pemberian denda ini diharapkan terdakwa yang bersangkutan bisa menyampaikan ke masyarakat di sekitarnya, bahwa izin HO dan syarat-syarat yang tertuai dalam aturan harus diurus dan dimiliki setiap pelaku usaha,” tegas Byrna, Rabu (24/8) kemarin.
Beberapa bentuk usaha di Kota Batu yang terjaring melakukan pelanggaran antara lain, apotek, toko pusat oleh-oleh khas Batu, toko bangunan, industri kaleng, industri kuliner, industri meubel, tempat hiburan, dan penginapan.
Salah satu pemilik toko bangunan, Abdullah, mengakui jika dirinya belum mengantongi ijin gangguan.
“Baru buka mas, dan ini masih proses pengurusan izin di Dinas Perijinan,” kata Abdullah usai mengikuti sidang.
Hal senada diungkapkan pemilik Apotek Sumber Waras, Soerjo. Sebenarnya usaha yang ia jalankan ini telah mengantongi izin HO. Namun pada tahun ini ijin tersebut telah habis masa berlakunya. Akibatnya, iapun harus membayar denda Rp 250 ribu.
“Dulu-dulunya ada pemberitahuan jika izin harus diperpanjang. Sekarang langsung ditindak sama Satpol PP,”ujar Soerjo.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP, Robiq Yunianto, mengatakan jika sebelum melakukan penindakan hingga menyeret ke meja hijau, pihaknya terlebih dulu melayangkan surat teguran. “Karena tidak ada tanggapan, kami langsung sita KTP pemilik usaha dan mengundangnya ikut sidang. Ini demi penegakan hukum di Batu,”ujar Robiq.
Dalam sidang kemarin, tercatat ada 11 pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Ijij Gangguan (HO). Sedangkan 1 kasus melakukan pelanggaran terhadap Perna Nomor 4 tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunana (IMB). Untuk pelanggaran IMB ini dilakukan pengusaha meubel yang ada di kawasan Puri Diponegoro. [nas]

Rate this article!
Tags: