12 Ribu Formulir C6 Kabupaten Malang rusak

Malang, Bhirawa
Sekitar 12 ribu lembar formulir C6 atau form surat undangan bagi warga yang memiliki hak pilih dalam Pemilu Legislatif 2014 di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, rusak.
“Kami sudah melaporkan adanya kerusakan formulir C6 tersebut, termasuk formulir C5 dan surat suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, harapannya semua kerusakan itu segera diganti,” kata Komsisioner KPU Kabupaten Malang Totok Haryono di Malang, Senin.
Menurut Totok, KPU juga sudah memberitahu KPU Provinsi Jatim terkait kerusakan formulir C5 dan C6 serta surat suara itu. Bahkan, rencananya hari ini (Senin, 24/3) seluruh kekurangan atau formulir C5 maupun C6 yang rusak itu akan dikirim, namun sampai sekarang belum datang.
Selain belasan ribu formulir C5 yang rusak, katanya, sebanyak 40.880 lembar formulir C6 (formulir isian untuk pindah memilih) juga rusak. Sedangkan untuk surat suara yang rusak mencapai sekitar 20 ribu lembar.
Ia mengemukakan surat suara yang ditemukan rusak akibat sobek sebelum pelipatan, tintanya meluber dan terdapat sobekan kecil disudut-sudut kertas suara.
Totok menambahkan surat suara yang sobek kemungkinan terjadi ketika proses pengepakan di percetakan. Sebagian besar surat suara rusak untuk DPR RI dan DPD. “Mudah-mudahan besok (Selasa, 25/3) surat suara, formulir C5 dan C6 ini segera dikirim gantinya agar kami juga segera mendistribusikannya lebih awal, terutama di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau karena topografinya jauh dari wilayah ibu kota kecamatan,” ujarnya, berharap.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Malang sebanyak 1.975.786 jiwa yang akan menyalurkan aspirasi politiknya di 4.000 tempat pemungutan suara (TPS). “Dari DPT sebanyak itu kami targetkan angka partisipasi pemilih lebih dari 70 persen. Berbagai upaya dan program sosialisasi kami intensifkan untuk meminimalisasi angka golongan putih (golput),” ucapnya. [cyn]

Tags: