120 Orang Dikerahkan Sortir 3 Juta Surat Suara

Mojokerto, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab Mojokerto mengerahkan 120 orang pekerja untuk menyortir dan melipat Tiga juta lebih surat suara, Kamis (6/3). Penyortiran dan pelipatan ditargetkan selesai dalam dua minggu ke depan.
Dari pantauan Bhirawa, pekerja dibagi dalam tiga ruangan berbeda di kantor KPUD Kab Mojokerto. Masing-masing ruangan terdiri dari 30 pekerja. Empat kategori surat suara yang terdiri dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di sortir dan dilipat di empat ruang berbeda. Sebelum disortir, pembukaan surat suara disaksikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiji Suwartini dan perwakilan Panwaslu Kabupaten Mojokerto.
Ketua KPUD Kab Mojokerto, Ayuhanafiq menjelaskan, selama penyortiran dan pelipatan, para pekerja dilarang untuk merokok, membawa tas atau jaket ke dalam ruangan, serta bekerja ekstra hati-hati agar tidak terjadi kerusakan surat suara.
”Kita targetkan dua minggu ke depan sortir dan pelipatan selesai. Jika lebih dari dua minggu maka akan kita tambah lagi waktu sampai selesai semua,” kata Ayuhanafiq.
Setidaknya, 3.328 boks surat suara dari empat kategori mulai disortir dan dilipat hari ini. Jumlah Total surat suara untuk pemilu legislatif di Kabupaten Mojokerto mencapai 3.331.352 lembar. Dengan waktu kerja selama 8 jam per hari, ditargetkan sortir dan pelipatan surat suara selesai dalam waktu 14 hari.
Sementara Kapolres Mojokerto Kota Mojokerto, AKBP Wiji Suwartini menjelaskan, selama proses penggarapan surat suara, bersama dengan anggota Polres Kabupaten akan melakukan pengaman di kantor KPUD Kabupaten Mojokerto. Setiap pekerja yang akan meninggalkan kantor KPUD, akan digeledah oleh petugas. Hal ini untuk mengantisipasi adanya pencurian surat suara.
”Kalau ada kesengajaan merusak atau mengambil bisa kena pasal pidana. Dalam KUHP ada pasal perusakan dan pencurian,” jelas Wiji. [kar]

Tags: