123 Peserta Ikuti Diklat KS dengan Biaya Pribadi, Perorang Bayar Rp2.750 Ribu

Kepala Disdik Bondowoso, Dr Sugiono Eksantoso, MM.

Bondowoso, Bhirawa.
Lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bondowoso tak mampu membiayai Diklat penyiapan calon Kepala Sekolah (KS) yang meliputi TK (Taman Kanak-kanak), SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) itu terpaksa dibebankan kepada para peserta.

Sedikitnya ada 123 guru di Bondowoso yang yang mengikuti Diklat dan dikenai biaya sebesar Rp. 2.750 ribu dalam pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Guru yang dibuka oleh Bupati Salwa Arifin di salah satu hotel di Bondowoso, pada Senin (18/04/2022) waktu lalu.

Salah seorang peserta Diklat menyebutkan, bahwa diwajibkan ikut Diklat tersebut lantaran kondisi pendidikan Bondowoso sedang kekurangan stok Kepala Sekolah.

Sedangkan terkait biaya Diklat tersebut, Ia mengaku bahwa mau tidak mau harus menyetor tagihan tersebut kepada Dinas Pendidikan Bondowoso. “Biayanya Rp 2.750 ribu,” ungkap peserta yang enggan disebut namanya itu.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bondowoso, Dr. Sugiono Eksantoso, MM membenarkan adanya biaya operasional Diklat tersebut. Namun ia mengaku tak tau berapa jumlah pasti nominal yang dibebankan kepada masing-masing peserta.

“Saya tidak hafal. Saya tidak ikut-ikut itu. Itu langsung ketenagaan yang nangani,” terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/4) lalu.

Dijelaskannya, jika pihaknya tak mengelola keuangan biaya Diklat itu. Kata dia, semua yang mengatur jalannya Diklat, termasuk soal keuangan adalah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur. Termasuk soal jumlah tagihan biaya Diklat ialah LPMP Jatim yang menentukan.

“Dari Provinsi yang nentukan sekian per-orang. Melalui sini (Disdik) langsung ke Provinsi. Sini paling cuma mengelola, bantu konsumsi dan Hotel. Sini hanya memediasi. Tapi langsung disetor ke Surabaya,” terang Sugiono.

Diakuinya, bahwa proses jalannya Diklat berbayar itu tanpa adanya dasar hukum. Akan tetapi, Sugiono menegaskan Diklat tersebut harus dilakukan, karena jika ke 123 peserta tidak mau bayar, maka Diklat tersebut tidak bisa berjalan karena tidak ada pihak manapun yang bersedia menanggung, termasuk pemerintah.

“Gak ada dasar hukumnya. Cuma kalau tidak ada yang mendanai siapa yang mau mendanai?,” tanya mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bondowoso – Situbondo itu. [san.hel]

Tags: