124 Kapal Kota Probolinggo Masih Pakai Cantrang

124 Kapal di pelabuhan ikan Probolinggo Masih Pakai Cantrang.

124 Kapal di pelabuhan ikan Probolinggo Masih Pakai Cantrang.

Kota Probolinggo, Bhirawa.
Jumlah nelayan di Kota Probolinggo yang selama ini masih menggunakan alat tangkap terlarang, ternyata masih tinggi. Dari sekitar 150 kapal nelayan, kini masih ada 124 kapal yang masih menggunakan cantrang.
Sebelum ada larangan alat tangkap, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang berkisar 150 kapal. Sekarang tinggal 124 kapal. Hal ini diungkapkan Kabid Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Probolinggo Fitriawati, Rabu (7/12).
Menurutnya, ada beragam alasan menurunnya jumlah kapal yang menggunakan cantrang. Di antaranya ada yang memang hendak mengikuti peraturan pemerintah, ada juga yang karena kapalnya dijual. “Tapi, sebagian besar karena dijual. Kalau penggantian alat tangkap biasanya ada izin yang harus diurus dulu,” katanya.
Pihaknya menyosialisasikan terkait peralihan alat tangkap ini. Termasuk, memberikan alternatif baru kepada nelayan pengganti cantrangnya. “Yang jelas alat tang kapnya lebih aman bagi ling kungan. Salah satu diantaranya, misalnya Pursein bisa menjadi pilihan,” ujarnya.
Pengalihan alat tangkap ini sudah harus dilakukan pada 2017. Para nelayan yang selama ini menggunakan alat tangkap terlarang, diminta segera menggantinya.
Direktur Kenelayanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Syafril Fauzi mengatakan, tidak ada penundaan terhadap pelaksanaan perubahan alat tangkap terlarang itu. “Tahun 2017 nelayan yang kapalnya menggunakan cantrang harus diganti. Nelayan sudah mendapatkan kesempatan untuk proses penggantian selama lebih dari satu tahun. Sehingga, seharusnya sudah siap untuk mengganti,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, belum adanya nelayan yang mengajukan izin pergantian alat tangkap jongrang ke alat tangkap bubu atau pancing, kemungkinan disebabkan adanya pengaruh hasil tangkapan ikan yang sedikit.
“Bentuk dari alat tangkap jongrang ini seperti jaring dengan rongga yang sangat sedikit kemudian ditarik dengan satu atau dua perahu, sehingga semua ikan akan masuk dalam jongrang tersebut. Sedangkan alat tangkap bubu atau pancing membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap ikan,” katanya.
Selain itu, demi meningkatkan potensi sumber daya kelautan, pihaknya sudah mengalokasikan dana sebesar Rp26 juta untuk melakukan “restocking” atau penyebaran bibit ikan di perairan laut dan perikanan darat. “Kami sudah melakukan penyebaran bibit ikan dengan berbagai jenis seperti bandeng, nila, maupun kakap yang sudah teragenda dua kali dalam satu tahun. Namun apabila mendapat bantuan dari provinsi atau pusat, maka akan dilakukan hingga tiga kali,” ungkapnya.
Tahun depan sudah tidak ada toleransi untuk menggunakan alat tangkap terlarang. Jika nelayan masih ada yang tertangkap menggunakan alat tangkap terlarang, akan langsung mendapatkan tindakan tegas dari aparat keamanan. [wap]

Tags: