13 Aplikasi Berbasis Elektronik Kabupaten Sidoarjo Didaftarkan

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo meminta seluruh OPD nya yang mempunyai pelayanan publik berbasis elektronik, agar segera mendaftarkanaplikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Sidoarjo, Drs Siswojo akhir pekan lalu, pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 10 tahun 2015, tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Pendafataran sistem elektronik itu bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang handal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Ia memberi contoh salah satu sistem elektronik di Pemkab Sidoarjo itu misalnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta seluruh Puskesmas yang ada di Kab Sidoarjo.
Kepala Bidang Pengembangan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo, M Rofik mengatakan, aplikasi berbasis pelayanan publik wajib didaftarkan. Kini sudah 13 aplikasi pelayanan publik unggulan milik OPD Sidoarjo sudah terdaftar di Kementerian Kominfo RI.
”Insya Allah tahun 2018 ini, akan ada yang didaftarkan lagi,” kata Rofik. [kus]

Tags: