13 ASN Pemkot Surabaya Terindikasi Bolos Kerja Pasca Idul Fitri

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 13 orang ASN Pemkot Surabaya terancam terkena sanksi karena bolos kerja sebelum libur panjang dan sehari setelah libur/cuti bersama Idul Fitri 2018. Untuk itu Inspektorat Kota Surabaya akan meminta klarifikasi masing masing OPD terkait bolos kerja para abdi negara itu.
Ke-13 orang ASN tersebut masing masing delapan orang tidak masuk kerja pada saat sehari sebelum libur panjang, Jumat (8/6). Mereka masing masing dari Dinas Pariwisata, Puskesmas Dr Soetomo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial dan Kecamatan Mulyorejo.
Sedangkan sisanya 5 orang ASN diketahui bolos kerja saat hari pertama masuk kerja setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri, Kamis (21/6). Kelima orang ini berasal dari DKRT, Dinas Pariwisata, Kelurahan Tambaksari Oso, Dinas Sosial dan Kecamatan Bulak.
Terkait hal ini, Inspektorat Kota Surabaya akan segera melakukan klarifikasi dengan mengirim surat ke masing masing ke OPD. ”Kami akan kirim surat ke masing masing OPD di mana mereka bekerja. Kami tanyakan kenapa ke-13 personel ASN itu tidak masuk kerja. Suratnya sudah saya naikkan ke Ibu Wali Kota,” ujar Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono kemarin.
Menurut pejabat senior di Pemkot Surabaya ini, surat klarifikasi ini perlu dilakukan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya terkait bolos kerja para pegawai ini. Selanjutnya masing masing OPD itu akan membuat surat balasan menjelaskan terkait para pegawainya yang tidak masuk kerja.
”Pemkot tak bisa sembarangan memberi sanksi karena ada mekanisme yang berlaku. Bisa jadi ke-13 orang itu sudah membuat surat izin kepada masing masing Kepala OPD nya sebelumnya. Tapi kami akan melihat sejauh mana tingkat kepentingan mereka sehingga sampai tidak masuk kerja,” ucap Sigit.
Beberapa alasan yang masih bisa ditoleransi misalnya memang sakit sehingga tak bisa bekerja. Kalau sakit pun mesti ada surat dokternya. Inspektorat juga akan klarifikasi ke dokter yang memberi rekomendasi istirahat. ”Jadi mesti dilihat alasan apa yang membuat para ASN itu bolos kerja,” jelasnya.
Terhadap para ASN yang lalai dan sengaja bolos kerja tanpa alasan jelas, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sanksi. Sanksi itu mulai ringan, sedang hingga berat tergantung tingkat kesalahannya.
”Sanksi itu sesuai PP 53 Tahun 2010. Jadi tidak bisa sembarangan diberikan sanksi. Sanksi terberat bisa dengan penundaan pangkat selama setahun,” kata Sigit Sugiharsono.
Bagi ASN yang sengaja bolos kerja akan ada sanksi. Sebab pemerintah sudah memberikan libur dan cuti bersama dengan waktu yang cukup. Apalagi sebelumnya juga telah ada surat edaran dari Kemenpan terkait hal ini. [dre]

Tags: