1,3 Juta Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Corona

Hari pertama pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jatim dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan untuk membayar pajak, Senin (23/9). Pemilik kendaraan harus rela antri untuk melakukan pembayaran seperti yang terlihat di beberapa loket pembayaran di Kantor Samsat di beberapa daerah di Jatim. [trie Diana]

Bapenda Raup Pendapatan Rp562 Miliar
Pemprov Jatim, Bhirawa
Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikeluarkan Pemprov Jatim sebagai dampak pandemi Covid-19 menarik antusiasme tinggi dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 12 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020, tercatat sudah ada 1.376.000 wajib pajak yang memanfaatkan program ini.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.177.436 wajib pajak kendaraan roda dua, dan sebanyak 199.158 wajib pajak untuk kendaraan roda empat. Kepala Bapenda Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan diskon corona ini memberikan diskon pokok pajak 15 persen untuk roda dua dan tiga, dan 5 persen untuk roda empat.
“Program ini diluncurkan Ibu Gubernur untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19. Rencananya program ini tinggal 17 hari atau sekitar dua pekan lagi, maka kita ingatkan lagi masyarakat monggo yang masih ingin memanfaatkan program ini, masih ada waktu,” tegas Boedi, Selasa (14/7).
Lebih lanjut disampaikan Boedi bahwa dengan pemberian diskon pada 1,3 juta wajib pajak tersebut, setidaknya Pemprov Jatim sudah memberikan insentif pada masyarakat senilai Rp 49,3 miliar. Namun dengan pemberian program diskon corona ini, Pendapatan Asli Daerah dari PKB yang diperoleh dalam kurun waktu diberlakukan program ini mencapai Rp 562,5 miliar.
Artinya, dijelaskan Boedi, program insentif ini mampu menggairahkan masyarakat wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor. “Program insentif pajak berupa diskon corona ini adalah satu di antara triple track yang diluncurkan ibu gubernur di masa pandemi ini,” tegas Boedi.
Selain diskon corona yang juga diberikan adalah pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Program ini juga masih berjalan. Sejak diberlakukan 2 April 2020 hingga 13 Juli 2020, jumlah wajib pajak yang sudah memanfaatkan program ini ada sebanyak 237.378 wakib pajak.
Dan dari insentif pembebasan denda keterlambatan ini pendapatan yang diterima Pemprov Jatim sudah mencapai Rp 94,01 miliar. Dengan insentif yang diberikan dalam pembebasan denda ini mencapai Rp 734,5 juta.
“Selama pandemi kami terus mendorong agar masyarakat membayar melalui market place atau pembayaran online. Karena dengan membayar secara online lebih aman di masa pandemi,” tegas Boedi.
Untuk memaksimalkan sosialisasi dan mengingatkan masyarakat terkait program ini yang hanya bersisa 17 hari, Bapenda Jatim menggerakkan mobil Samsat keliling untuk blusukan sosialisasi di kawasan pedesaan. [tam]

Tags: