13 Parades di Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro Kosong

Camat Purwosari, Sugeng Firmanto.

Bojonegoro,Bhirawa
Belasan lowongan perangkat desa (Parades) di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro hingga kini masih kosong. Sedangkan pelaksanaan rekrutmen pengisian parades tersebut tetap diserahkan oleh masing-masing desa yang bersangkutan

“Dari total 13 lowongan parades itu, didominasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang kosong yakni ada 7 desa,” kata Camat Purwosari, Sugeng Firmanto, Senin (31/8).

Adapun rincian jabatan parades yang kosong itu yakni jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) ada di Desa Pelem, Tlatah, Kaliombo, Tinumpuk, Punggur, Pojok dan Donan. Sedangkan 1 lowongan Kasi Pemerintahan ada di Desa Purwosari, dan Kaur dan lowongan 1 Kaur Perencanaan ada di Desa Punggur.

Selanjutnya, untuk lowongan 4 Kepala Dusun ada di Desa Pelem, Tlatah, Ngerejeng dan Kuniran. Dengan adanya beberapa lowongan itu, untuk pelaksanaan rekrutmen pengisian tekhnis pelaksanaanya tetap dikembalikan ke desa.

“Saat ini, Kecamatan masih menunggu laporan daru tim pengisian, klaupun sudah ada laporan ya ujian bisa dilaksanakan September mendatang,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin mengatakan, ada 482 kursi jabatan perangkat desa yang kosong.

Dari total 482 jabatan perangkat desa yang kosong, jabatan sekretaris desa sebanyak 185, kemudian Kasi Pelayanan 31 kursi, Kaur Keuangan sebanyak 38 kursi, Kaur Perencanaan sebanyak 66 kursi, Kaur Umum dan Tata Usaha 16 kursi dan Kepala Dusun 78 kursi.

“Jabatan perangkat desa paling banyak kosng kursi sekretaris desa (carik),” tuturnya.

Untuk mengisi kekosongan perangkat desa, pihaknya, Machmudin mengatakan, kewenangan rekrutmen perangkat desa saat ini dikembalikan kepada pemerintah desa. Hal itu berbeda dengan beberapa tahun yang lalu rekrutmen perangkat desa dilakukan serentak oleh Pemkab Bojonegoro.

“Untuk teknisnya (rekrutmen) sendiri dikembalikan kepada pemerintah desa,” jelasnya.

Ia mengatakan, meskipun wewenang rekrutmen perangkat desa dikembalikam kepada pemerintah desa, namun wewenang itu dibatasi oleh peraturan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Sementara Pemkab Bojonegoro melalui DPMD, lanjut Machmudin, sebatas melakukan evaluasi setelah menerima laporan desa yang akan melakukan rekrutmen perangkat desa.

“Nanti desa melaporkan ke kecamatan kalau akan rekrutmen, setelah laporan diteruskan kepada kami, baru nanti kita akan turun melakukan evaluasi bagaimana tahapan yang sebenarnya harus dilakukan,” pungkasnya. [bas]

Tags: