133 Lembaga, Ika Puspitasari: Terima Dana Hibah dari Pemerintah Kota Mojokerto

Wali Kota Ika saat menyerahkan dana hibah kepada salah seorang Takmir Musolla

Kota Mojokerto, Bhirawa.
Sebagaimana biasanya jika bulan Ramadan tiba maka Pemerintah Kota Mojokerto bakal menyerahkan dana hibah kepada ratusan warga , lembaga hingga partai politik yang telah memenuhi syarat.

Seperti dilakukan kali ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis dana hibah kepada 113 penerima hibah dari APBD Kota Mojokerto Tahun 2023. Dengan besaran bervariasi pada masing-masing receiver, mulai Rp 15 juta hingga 1,5 miliar rupiah.Penyerahan ini dilakukan di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Dalam keterangannya sosok yang akrab disapa Ning Ita tersebut, pada sabtu 25/3/23, mengatakan, dalam memberikan hibah dari anggaran Pemerintah Kota Mojokerto baik terhadap masyarakat, lembaga, partai politik, sesama pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat ada regulasi yang harus dipatuhi.

Salah satu regulasi yang bersifat lokal yang berlaku di Kota Mojokerto adalah Perwali Nomor 1 Tahun 2022. Dan, Perwali tersebut berisi tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

“Untuk itu pemberian dana hibah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, pemberian dana hibah juga harus dalam rangka mendorong desakan sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah untuk mendukung terselenggaranya berbagai fungsi di bidang pemerintahan, pembangunan maupun di bidang kemasyarakatan.”Kalau menuruti yang mengajukan hibah itu banyak yang luar biasa,” terangnya.

Selain pengajuan secara simbolis dana hibah, dalam kesempatan ini juga dilakukan sosialisasi Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022. Diharapkan seluruh penerima hibah secara tertib dalam rangka penggunaan anggaran hibah. Pemkot Mojokerto juga akan menfasilitasi pendampingan bagi para penerima hibah jika ada yang belum memahami terkait laporan pertanggungjawaban dana hibah yang diterima.

“Seperti apa cara membuat laporan pertanggungjawabannya secara teknis jika belum memahami silahkan terbuka bagi penerima hibah untuk langsung meminta pendampingan ke bagian Kesra Sekretariat daerah Kota Mojokerto, agar tidak salah dan tidak melanggar aturan yang ada. Kami siap memberi pendampingan,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, sebagai Narasumber dalam kesempatan ini Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kota Mojokerto, Kh. Bisri Mustofa, S.Ag, MM. Asisten Penyuluh Pajak Mahir Kantor KPP Pratama Mojokerto, Abda Alif Yakfiy SM.

Sekretaris BPKPD Kota Mojokerto, Riyanto, SH, M.Si. Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata ST., MT, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Eko Rinawan, SH, SIPust., MM.(min.gat)

Tags: