135 Lembaga di Bondowoso Lolos Verifikasi BOP Kemenag RI Tahap II

Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Kemenag Bondowoso, Suharyono. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagaman Islam (BOP) tahap ke II pada masa pandemi Covid-19 dari Kementrian Agama RI. Yang diperuntukkan pada Pondok Pesantren dan Lembaga pendidikan agama Islam (Madin dan TPQ) di Bondowoso ada sekitar 400 lembaga yang mendaftar secara online.

Hal ini apa yang disampaikan oleh Suharyono, Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren, Kemenag Bondowoso saat dikonfirmasi, Senin (30/11).

Menurut Suharyono, dari data Kementrian Agama Kabupaten setempat tercatat untuk BOP Kemenag RI tahap ke II ada sekitar 400an lembaga yang mendaftar secara online. Namun, setelah diverifikasi dan telaah data, hanya 135 lembaga yang masuk sesuai persyaratan.

Meski telah lolos verifikasi, namun masih ada sejumlah lembaga yang sebenarnya belum bisa mencairkan bantuan tersebut. Karena adanya juknis (Petunjuk Teknis) pencairan yang belum dapat terpenuhi. Yakni seperti diantaranya, terkait ijin operasional yang tak aktif.

“Lembaga yang bisa mencairkan yakni aktif melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan dibuktikan dengan nomer statistik. Terdaftar di Kemenag,” kata Suharyono.

Akan hal itu, sebelum akhir masa pencairan Bantuan tersebut berakhir, pihaknya mendorong agar penerima BOP untuk segera mengajukan perpanjangan ijin operasional.

“Yang mati, tolong segara ajukan ijin perpanjangan,” urainya.

Disamping itu Suharyono menjelaskan, terkait ratusan lembaga tak lolos verifikasi, disebabkan karena lembaga yang mengajukan tak muncul dalam database di Kemenag Bondowoso. Yang artinya, tak memiliki ijin operasional.

Di sisi lain, lembaga tersebut telah menerima bantuan pada tahap pertama. Karena di Juknis pun jelas, bahwa lembaga tak boleh mendapatkan bantuan yang sama.

Suharyono pun menerangkan, bahwa BOP ini bagi Ponpes dengan jumlah santri 1500 ke atas, yang dikategorikan Ponpes besar mendapatkan bantuan Rp Rp50 juta.

Kemudian, Ponpes kategori sedang dengan jumlah santri 500-1500, mendapatkan Rp 40juta. Dan Ponpes kategori kecil dengan jumlah santri 500 ke bawah mendapatkan Rp 25juta.

“Kemudian untuk lembaga Diniyah dan TPQ dianggap sama baik santrinya banyak atau sedikit, mendapat Rp 10 juta,” terangnya.

Adapun bantuan tersebut kata dia, digunakan untuk operasional sekolah. Seperti, membayar tagihan listrik, tagihan air, dan membayar tenaga keamanan, honor tenaga pendidik dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19.

“Bukan honor rutin bulanan. Jadi pemanfaatannya di Juknis sudah diatur. Bantuan ini untuk kelembagaan, tidak ada pungutan, pemotongan dan sebagainya,”terangnya.

Bahkan kata dia, bantuan yang diperuntukkan kepada lembaga ini, tak ada pungutan, dan pemotongan dan lain sebagainya.

“Kemarin Inspektorat untuk rapat memanggil kita, Kasi se Jatim, jangan sampai pegawai ASN Kemenag jangan main-main, langsung di BAP, dan diberhentikan tak terhormat,” tandasnya. [san]

Tags: