137 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jatim Keluar

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik dan Kepala Kantor Cabang Karimun Jawa Heru Prayitno terjun langsung melayani masyarakat dengan mengenakan pakaian adat di Indonesia, Senin (5/9) kemarin. [gegeh bagus setiadi]

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik dan Kepala Kantor Cabang Karimun Jawa Heru Prayitno terjun langsung melayani masyarakat dengan mengenakan pakaian adat di Indonesia, Senin (5/9) kemarin. [gegeh bagus setiadi]

Surabaya, Bhirawa
Sebanyak 137 ribu orang keluar dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) di wilayah Jawa Timur. Hal ini disebabkan mayoritas kontrak kerja berhenti, pensiun, meninggal dan tidak intensnya membayar per bulannya.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim Abdul Cholik saat ditemui Bhirawa, Senin (5/9) kemarin. Ia mengatakan, ada 1,5 juta tenaga kerja yang masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. Dari 1,5 juta orang tersebut, jumlah perusahaan ada 388 ribu.
“Ini data per Juli kemarin, untuk yang masuk ada sekitar 339.986 orang. Hal ini masih di bawah  rata-rata dibandingkan dengan jumlah penduduk yang ada di Jawa Timur,” katanya saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Cabang Karimun Jawa bertepatan Hari Pelanggan tepatnya 4 September dengan mengenakan pakaian adat di Indonesia.
Dari peserta yang aktif, menurut Cholik, jaminan yang sudah terbayarkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ada 143.700 orang. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 9.574 orang, Jaminan Kematian (JKM) ada 1.719. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun sampai sekarang ini belum terecord.
“Untuk Jaminan Pensiun memang sampai sekarang tidak terecord. Namun, ada 148.966 kasus yang sudah terbayarkan, yakni sekitar Rp 1,2 triliun,” rincinya.
Mengenai target, Cholik berharap akhir tahun ini seluruh masyakarat yang bekerja sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan. Namun, diakuinya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan diri, salah satu penyebabnya yakni ketidakpahaman mengenai pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau mereka mengerti manfaatnya, mereka pasti ikut. Persoalannya adalah mereka belum tahu persis. Namun, kami selalu mengedepankan edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.
Ia mengakui masih banyak masyarakat khususnya di Jawa Timur belum tahu BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, branding hukum PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan perlu pengenalan lebih intensif. Ia beranggapan, rata-rata masyarakat tahunya yakni PT Jamsostek yang saat ini sudah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, lanjut pria asal Jakarta ini, kemampuan untuk membayar juga menjadi persoalan. Sebab, rata-rata bukan penerima upah yang menghambat masyarakat untuk tidak mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Penghasilan petani, penghasilan nelayan itu seperti apa. Jadi memang inilah menjadi penyebab belum mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan begitu, pihaknya terus jemput bola dengan cara sosialisasi gerebek pasar. Apalagi bertepatan pada peringatan Hari Pelanggan ini tentunya momen baik dengan mengenakan pakaian adat saat melayani masyarakat. “Hal ini agar supaya masyarakat tertarik, kami biasanya melayani tidak seperti biasa. Intinya kami ingin mendekatkan diri kepada peserta,” imbuh Cholik.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Cabang Karimun Jawa Heru Prayitno mengatakan bahwa di Hari Pelanggan yang jatuh pada 4 September ini diimbau seluruh kantor cabang melakukan aktivitas dengan cara masing-masing. Mulai dari kreativitas dan inovasi agar masyarakat tergerak mendaftarkan diri sebagai peserta.
“Agar masyakarat mendapat pelayanan yang lebih. Karena setiap orang yang mengurus kita berikan cindera mata dan berikan pelayanan kesehatan gratis bekerjasama dengan rumah sakit,” kata Heru kepada Bhirawa.
Heru menyebut, animo masyarakat Surabaya terhadap BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus. Perbandingannya 70:30,  di mana 70 persen pekerja formal dan 30 persen pekerja informal yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk 30 persen itu lebih ke UMKM. Seharusnya pengusaha UMKM mendaftarkan pekerjanya. Karena tidak ada batasannya, termasuk warga negara asing wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan,” ulasnya. [geh]

Tags: