Kab.Blitar, Bhirawa
Sebanyak 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Blitar belum melakukan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) secara elektronik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar Achmad Lazim mengatakan masih ada beberapa PNS yang belum melakukan pendataan ulang melalui jalur online atau elektronik.
“Sampai saat ini masih ada PNS yang belum daftar ulang elektonik, sehingga kami imbau agar mereka segera melakukan pendaftaran ulang,” kata Achmad Lazim, Kamis (7/1).
Dari 11.336 PNS di Kabupaten Blitar masih kurang 139 yang belum melakukan pendataan, di mana sebanyak 139 PNS yang belum menyelesaikan pendataan ulang PNS ini akan diberi surat pengantar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Karena batas akhir yang ditentukan adalah 31 Desember 2015 kemarin,” ujarnya.
Dijelaskan Achmad Lazim surat tersebut dapat digunakan sebagai surat pengantar perpanjangan verifikasi hingga 31 Januari 2016 mendatang. Sedangkan faktor utama yang melatarbelakangi lamanya pelaksanaan e-PUPNS karena sistem yang sering penuh. “Sehingga membuat PNS yang ingin mendaftar tidak bisa masuk dalam sistem pendaftaran tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan Bhirawa sebelumnya, sebanyak 106. 308 PNS di Indonesia terancam mendapatkan sanksi dipecat. Hal itu disebabkan karena mereka belum melakukan registrasi ulang secara elektronik (e-PUPNS) hingga batas waktunya habis, 31 Desember 2015.
Melihat masih banyaknya PNS yang belum registrasi, BKN akhirnya memutuskan untuk memperpanjang registrasi e-PUPNS untuk 106.038 PNS hingga 31 Januari 2016 .
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan perpanjangan itu diberikan syaratnya instansi tempat PNS yang bersangkutan harus mengajukan permohonan registrasi susulan.
Syarat lain, harus disertai pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana format terlampir.
Achmad Lazim mengharapkan para PNS di Pemkab Blitar yang belum melakukan e-PUPNS agar segera melakukan pendataan ulang mengingat ada surat pengantar perpanjangan yang bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Bagi yang belum melakukan daftar ulang elektronik, kami imbau segera melaksanakan. Sehingga data kepegawaiannya tidak ada masalah di kemudian hari,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Masykur berharap persoalan pendataan kepegawaian bisa dibantu sepenuhnya oleh BKD. Sehingga persoalan data atau kesulitan dalam mekanisme daftar ulang elektronik yang saat ini masih ada kendala bisa segera terselesaikan.
“Sebab diakui maupun tidak ada beberapa PNS yang tidak bisa mengoperasionalkan komputer, karena selain faktor usia yang memang belum pernah menggunakan komputer juga ada PNS yang memiliki kekurangan seperti tidak bisa melihat atau sakit,” kata Masykur. [htn]