14 Ribu Pegawai Pemkot Surabaya Terima Gaji ke-13

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Setelah sempat mengalami ketidakjelasan, akhirnya 14 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya bisa bernafas lega. Sebab gaji ke-13 yang ditunggu-tunggu akhirnya cair mulai, Kamis (1/11).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono memastikan gaji ke-13 pegawai Pemkot Surabaya cair. Proses pencairan itu bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jika sudah diajukan hari ini, maka dipasti cair ke rekening masing-masing ASN hari ini juga. Biasanya kalau seperti gaji bulanan, proses pencairannya satu sampai dua hari ini,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, kemarin, Rabu (1/11).
Menurut Yusron, gaji ke 13 yang nanti dicairkan itu adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalam gaji itu, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Sedangkan ASN atau PNS di Pemkot Surabaya sekitar 14 ribu, termasuk anggota dewan. “Jadi, anggarannya kurang lebih sekitar Rp58 miliar,” kata dia.
Yusron juga memastikan, pencairan gaji ke 13 pada bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga mengacu pada peraturan atau undang-undang. Pertama, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada ASN.
Dalam PP tersebut, Pasal 4 ayat 2 bahwa dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud, apabila belum dapat dibayarkan, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya. “Penjelasan umumnya juga disampaikan bahwa pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan,” tegasnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN. Pada pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan (Juli), maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negari RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Di nomor 8 dijelaskan bahwa pengelolaan anggaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Dari beberapa peraturan ini, ada dua poin yang perlu saya sampaikan. Pertama, pencairan gaji ketiga belas itu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, tidak harus pada Bulan Juli kemarin. Selain itu, harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Sedangkan pada Bulan Juli lalu, PAD Pemkot Surabaya belum terpenuhi. Makanya, pemkot menunggu sampai pendapatan stabil, apalagi saat itu ada kejadian bom dan dolar naik, dampaknya daya beli masyarakat menurun, sehingga PAD juga turun dan tidak terpenuhi. “Jadi, Pemkot Surabaya bukan tidak membayar gaji ke 13, cuma kami menunggu waktu yang tepat dan keuangan stabil untuk dicairkan,” ujarnya.
Karena kondisinya seperti itu, maka pemkot menunggu PAK untuk merealisasikan gaji ke 13 ini. Setelah PAK digedok, tidak lantas bisa mencairkan, karena masih ada proses-proses yang harus dilalui sebelumnya. “Nah, kemarin proses-proses itu sudah selesai, tinggal sekarang proses pencairannya,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa proses pencairan gaji ke 13 itu bukan karena ada desakan dari beberapa pihak, melainkan karena untuk mematuhi peraturan pemerintah yang diharuskan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan itu diperbolehkan dibayar pada bulan-bulan berikutnya. “Saat ini lah kemampuan keuangan daerah sudah stabil,” pungkasnya.
Sementara itu DPRD Kota Surabaya menyatakan syarat terakhir pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil berupa registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 dari Pemerintah Provinsi Jatim sudah terpenuhi.
“Registrasi sudah selesai. Kemarin (30/10), saya sudah mendapat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jatim,” kata Ketua DPRD Surabaya Armuji di Surabaya, Kamis (1/11).
Pemkot Surabaya sebelumnya menyatakan siap mencairkan gaji ke-13 pegawai negeri sipil setelah selesai registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim.
Dengan demikian, kata Armuji, setelah keluarnya penomoran Perda APBD Perubahan itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Surabaya tidak mencairkan gaji ke-13 karena itu merupakan hak dari para pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mencairkan gaji ke-13 PNS maksimal pada awal pekan November ini. “Gaji sudah harus ditransfer ke masing-masing rekening PNS penerima gaji ke-13,” katanya.
Ia menjelaskan, prosedural gaji ke-13 secara administrasi sudah sesuai sehingga pihaknya memastikan sudah tidak ada lagi pelanggaran hukum jika gaji itu dicairkan. “Apalagi gaji ke-13 tersebut sudah masuk anggaran dalam APBD murni 2018,” katanya.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan pencairan gaji ke-13 masih menunggu registrasi penomoran Perda Perubahan APBD Surabaya 2018 yang sudah diajukan ke Pemprov Jatim.
Namun demikian, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan akhir Oktober atau awal November. “Prosesnya masih nunggu nomor regestrasi dari provinsi,” katanya.
Diketahui pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya sudah terlambat empat bulan atau semestinya sudah bisa dicairkan pada Juli lalu. Hanya saja, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada saat itu belum berkenan mencairkan karena beberapa alasan di antaranya pendapatan daerah pada triwulan ketiga belum mencapai 70 persen.
Anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya Reni Astuti sebelumnya memperkirakan pencairan gaji ke-13 PNS pada awal November setelah keluarnya evaluasi gubernur atas Raperda Perubahan APBD Surabaya 2018.
“Pada saat rapat banggar kemarin (27/3), saya minta pencairan gaji ke-13 akhir Oktober. Paling tidak 31 Oktober, gaji ke-13 sudah diterima PNS. Tapi pemkot bilangnya secepatnya. Paling ambil posisi aman di awal November,” katanya. [ant]

Tags: