14 Ribu Rumah Warga Malang Tak Layak Huni

Foto: ilustrasi

Malang, Bhirawa
Sebanyak 14 ribu unit rumah warga di Kabupaten Malang, Jatim, hingga saat ini masih banyak yang tidak layak huni, sehingga seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk membantu program bedah rumah.
“Harapan saya setiap tahun ada lima rumah yang dibedah di setiap desa. Kalau jumlah desa di Kabupaten Malang ini hampir 400 desa, kan sudah 2.000 unit rumah yang dibedah setiap tahun, apalagi kalau bisa lebih dari itu,” kata Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Senin (24/4).
Untuk mewujudkan dan mempercepat tuntasnya program bedah rumah tersebut, kata Rendra, seluruh SKPD dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang harus berperan aktif membantu dan punya kepedulian tinggi agar kesenjangan sosial di wilayah itu bisa diminimalisasi.
Rendra mengakui program bedah rumah tersebut sangat penting untuk mempersempit ruang kesenjangan sosial. “Oleh karenanya, semua pihak harus bahu membahu untuk mewujudkan target Kabupaten Malang bebas dari rumah tidak layak huni. Maksimal enam atau lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Malang masih cukup tinggi, yakni sekitar 14 ribu unit dari 750 unit ribu rumah yang ada di wilayah itu.
“Pada saat penyusunan APBDes, harusnya juga dicantumkan rencana anggaran bedah rumah tidak layak huni di sekitarnya. Bahkan sekolah pun harusnya juga memiliki program ini,” katanya.
Rendra menjelaskan SD negeri di Kabupaten Malang berjumlah sekitar 1.100. Jika setiap SD membedah satu rumah, maka akan ada 1.100 keluarga yang mendapatkan rumah hunian lebih layak. Itu hanya dari SD, belum lagi dari SMP dan SMA. “Kalau semua instansi mulai desa, kecamatan, instansi pendidikan hingga SKPD dan pihak lain bekerja sama membantu bedah rumah, saya yakin masalah ini akan segera teratasi,” urainya.
Menanggapi imbauan bupati tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malang Eko Suwanto mengatakan semua rumah tidak layak huni sudah masuk dalam pendataan secara rinci dan detail, yakni nama dan alamat masing-masing.
Menurut Eko, data tersebut bisa menjadi acuan bagi SKPD, camat maupun desa/kelurahan yang terlibat dalam program bedah rumah tidak layak huni ini.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengemukakan kriteria rumah tidak layak huni adalah atap, lantai, dan dindingnya dalam kondisi tak baik atau terbuat dari gedek (anyaman bambu).
Kalau hujan, lanjutnya, atapnya bocor, jika panas, kepanasan, lantainya beralaskan tanah, dindingnya dari gedek. Sedangkan rumah yang dikategorikan layak huni jika lantainya di cor semen, atapnya dari genting yang tidak bocor, minimal separuh bangunan rumah terbuat dari batu bata.
Wahyu mengatakan pada 2017 ada bantuan dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,4 miliar. Dari dana tersebut, setiap rumah tidak layak huni mendapat bantuan masing-maisng Rp15 juta.
Sedangkan APBD Kabupaten Malang menganggarkan dana Rp3,6 miliar, serta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) memberikan jatah untuk 331 rumah tidak layak huni yang dibantu.
“Harapan kami ada keterlibatan langsung masyarakat untuk membantu membangun rumah warga yang tidak layak huni ini,” ujarnya. [ant]

Tags: