14 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

Sebanyak 14 TKI yang dideportasi itu berasal dari dua kecamatan yakni Arjasa dan Sapeken. Mereka bekerja di Malaysia. Mereka tiba di Sumenep tadi pagi (kemarin, red) di Disnakertrans Sumenep.

Sebanyak 14 TKI yang dideportasi itu berasal dari dua kecamatan yakni Arjasa dan Sapeken. Mereka bekerja di Malaysia. Mereka tiba di Sumenep tadi pagi (kemarin, red) di Disnakertrans Sumenep.

Sumenep, Bhirawa
Sedikitnya 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Arjasa dan Sapeken, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep dideportasi dari Malaysia lantaran tidak memiliki dokumen sah saat berangkat dan bekerja di Malaysia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Koesman Hadie mengatakan, sebanyak 14 TKI yang dideportasi itu berasal dari dua kecamatan yakni Arjasa dan Sapeken. Mereka bekerja di Malaysia. “Mereka tiba di Sumenep tadi pagi (kemarin, red) di Disnakertrans Sumenep,” terang Kepala Disnakertrans Sumenep, Koesman Hadie.
Koesman menerangkan, setelah TKI ilegal itu tiba di Sumenep langsung ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinas Sosial (Dinsos) setempat sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Kalianget ke kepulauan Kangean. “Saat ini mereka masih berada di rumah penampungan (RPTC) Dinsos. Mereka menunggu jadwal kapal menuju kampung halamannya,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, ke 14 orang TKI ilegal itu mendapatkan uang transport dari Disnakertrans, masing-masing sebesar Rp100 ribu. “Uang bantuan itu untuk biaya transportai pulang kekampung halamannya,” paparnya.
Ia menambahkan, sejak Januari hingga akhir Oktober 2016, jumlah total TKI ilegal asal Sumenep yang dideportasi sebanyak 421 orang. “Ratusan TKI ilegal yang dideportasi itu mayoritas dari wilayah Kepulauan yakni Kecamatan Sapeken dan Arjasa,” tukasnya. [sul]

Tags: