148 Pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo Ikuti Fit Proper Test

ASN Pemkab Probolinggo yang mengikuti fit proper test.

(Di Kota Probolinggo Hanya Diikuti 14 ASN)
Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Sebanyak 148 Pejabat Struktural eselon IVa dan IVb di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengikuti Fit and Proper Test ASN – “Assessment/Penilaian Potensi & Kompetensi ManajerialDemikian pula dengan kota Probolinggo melakukan hal yang sama terhadap 14 ASN pejabat tingginya.
Selain harus golongan eselon IV, pegawai yang mengikuti kegiatan ini harus memenuhi beberapa kriteria yaitu, memiliki masa kerja minimal 18 tahun ke atas dan berusia maksimal 53 tahun, atau 5 tahun sebelum usia pensiun.
Sedangkan tenaga profesional yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah 9 orang yang terdiri dari tim Assessor dan tim administrasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan penilaian akan memakan waktu selama 6 (enam) hari, hal ini dikarenakan seluruh peserta akan dibagi menjadi tiga gelombang, dan masing-masing gelombang dilakukan penilaian selama dua hari.
Kegiatan yang baru kali pertama dilaksanakan oleh Pemkab Probolinggo ini secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Tjahjo Widodo SH M.Hum. Tjahjo Widodo Jum’at 25/5 mengapresiasi terlaksananya kerjasama ini. Menurutnya, mewujudkan ASN yang berintegritas dan profesional dalam bekerja menjadi sebuah kewajiban mutlak bagi setiap instansi pemerintah.
“Hal tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi menjawab tuntutan masyarakat dalam rangka pelayanan publik yang optimal dan pengembangan Aparatur Sipil Negara,” jelas Tjahjo Widodo.
“Data tersebut akan menjadi dasar kita dalam pengembangan sumber daya manusia dan manajemen tata kelola pegawai yang berbasis kompetensi dalam organisasi, dalam rangka mencapai prestasi puncak organisasi,” tandasnya.
Hal yang sama sejumlah 14 peserta yang mengikuti seleksi jabatan tinggi di lingkungan Pemkot Probolinggo, mengikuti tahapan assessment. Dalam proses ini ada sejumlah tahapan yang harus diikuti peserta.
Salah satunya harus membuat makalah berisi program yang akan mereka jalankan dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Semua peserta wajib membuat makalah terkait Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berisikan program-program yang akan mereka jalankan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Bambang Agus Suwignyo.
Menurutnya, hasil penyusunan makalah itu kemudian dipresentasikan di hadapan panitia seleksi (pansel). Panitia seleksi itu terdiri atas sekretaris daerah dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dari sebuah perguruan tinggi. “Saat presentasi itulah tim pansel menguji program yang mereka buat,” ujarnya.
Meski tahapan assessment telah selesai, namun hasil prosesnya tidak bisa langsung diterima Pemkot Probolinggo. Melainkan, masih harus diajukan ke Komite Aparatur Sipil Negara. “Hasil assessment ini akan dibawa ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebelum dibawa ke Wali Kota,” papar Bambang.
Diketahui, sejak 2017 ada 4 posisi jabatan tinggi di lingkungan Pemkot Probolinggo yang kosong. Empat posisi itu antara lain, staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan; asisten Pemerintahan; kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo); serta kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST), ungkapnya.
Meski Kota Probolinggo menjadi salah satu daerah yang menyelenggarakan pilkada, namun tetap diperbolehkan melakukan seleksi. Itu, setelah Pemkot mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tambahnya.(Wap)

Tags: