15 Anggota Dewan Periode 2004-2009 Segera Diperiksa sebagai Saksi

Kajati Jatim Maruli Hutagalung menerangkan penyelidikan dugaan korupsi P2SEM naik ke penyidikan, Rabu (25/4). [abednego/bhirawa]

(Penyelidikan Dugaan Korupsi P2SEM Naik ke Penyidikan)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menepati janjinya dengan menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Program Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov ke level penyidikan. Naiknya level pengusutan ini lantaran dr Bagoes Soetjipto (saksi kunci P2SEM) dalam keterangannya mengaku ada sebanyak 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 yang diduga menerima bagian dana hibah itu.
“Hari ini (Rabu kemarin, red) saya tandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum kasus P2SEM,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung di Kejati Jatim, Rabu (25/4).
Setelah mendapati alat bukti dalam menaikkan status kasus ini ke penyidikan, Maruli mengaku akan mencari pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Terlebih dalam kasus ini penyelidik sudah memintai keterangan sebanyak 30 orang. Dari 30 orang ini, lanjut Maruli, 15 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009.
“Dari keterangan dr Bagoes ada 15 orang anggota DPRD Jatim periode 2004 sampai 2009 yang katanya menerima bagian (dana hibah, red). Nantinya semua anggota dewan ini akan kita periksa sebagai saksi. Bahkan dua di antaranya masih aktif,” tegas Maruli.
Selama penyelidikan, sambung Maruli, baru delapan anggota dewan yang sudah kami mintai keterangan. Tapi dalam penyidikan nanti ke-15 anggota dewan akan kita periksa sebagai saksi kasus P2SEM.
Ditanya dugaan keterlibatan pejabat atau mantan pejabat Pemprov Jatim, Maruli enggan merinci dan akan memperdalam hal itu dalam penyidikan kasus ini.
“Yang penting calon tersangkanya sudah ada. Silakan tanya kepada Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) karena dia nantinya yang meneruskan tugas saya. Sekaligus kasus P2SEM ini sebagai PR (Pekerjaan Rumah) bagi pengganti saya, dan harus bisa menuntaskan,” ucapnya.
Apakah dari 15 anggota dewan ini ada calon kuat tersangka kasus ini, Maruli enggan berspekulasi dengan alasan masih perlu pendalaman. Pihaknya mencontohkan keterangan dr Bagoes dalam kasus P2SEM ini seperti kasusnya Nazaruddin. Untuk itu pihaknya memerintahkan bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menggali lagi penyidikan kasus ini.
“Makanya kita akan galih lagi ke penyidikan kasus ini. Kalau nantinya ada saksi yang tidak memenuhi panggilan kami, kita bisa jemput paksa,” imbuhnya.
Kasus P2SEM bikin heboh Jatim pada 2009 lalu. Dana hibah ratusan miliar diduga diselewengkan berjamaah. Bantuan hibah itu disalurkan ke ratusan kelompok masyarakat oleh Pemprov Jatim. Untuk memperoleh hibah itu, kelompok masyarakat harus mengantongi rekomendasi anggota dewan.
Puluhan penerima hibah dari berbagai daerah sudah dipidana karena terbukti bersalah. Beberapa anggota dewan juga sudah menjalani hukuman. Terpidana paling kakap ialah Ketua DPRD Jatim kala itu, almarhum Fathorrasjid. Saat keluar dari penjara beberapa tahun lalu, Fathorrasjid menyerahkan dokumen ke instansi hukum soal keterlibatan pihak lain dan belum tersentuh hukum. [bed]

Tags: