15 Februari Pelayanan Masyarakat di Kota Madiun Tetap Buka

Drs Maidi SH, MM, MPd

Kota Madiun, Bhirawa
Dengan beredarnya SK Presiden RI Nomor 03 Tahun 2017 tertanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada t 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional, tetapi Pemkot Madiun membuat kebijakan khusus melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Madiun Drs H Maidi SH, MM, MPd.
Seperti dalam surat edaran tertanggal 13 Februari 2017, untuk instansi pelayanan  masyarakat di daerah setempat diminta tetap buka pada 15 Februari. Di antaranya yakni rumah sakit, PLN, BUMD, PDAM dan pemadam  kebakaran.
Masalahnya, hari libur nasional itu tidak terkait dengan kebijakan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPan-RB RI Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MenPan-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB RI Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MenPAN-RB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
“Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, yakni rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan dan perhubungan dan direktur BUMD yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Sekda Kota Madiun H Maidi, Senin (13/2).
Menurutnya, untuk menjamin pelayanan umum berjalan sebagaimana mestinya, setiap kepala OPD dan direktur BUMD, diminta agar melakukan pengaturan dan pemantauan pelaksanaan hari libur tersebut.
Surat edaran ini disambut baik oleh masyarakat Kota Madiun. Khususnya bagi mereka yang mempunyai keperluan dengan  layanan umum pada15 Februari nanti.
Seperti diungkap Kasiatun (52), warga Jalan Sendang Kelurahan Kuncen Kecamatan Taman Kota Madiun pada 15 Februari nanti, ia harus melakukan kontrol kesehatan di Puskermas Demangan Kecamatan Taman.
“Betul itu, pelayanan umum  pada Rabu (15/2)  tidak libur. Kalau libur bagaimana saya.  Suruh ke dokter, tidak punya uang. Buat makan saja cari-cari kok ke dokter,” kata Kasiatun kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan oleh Niluh Ayu Yandari (18). Karena pada 15 Februari, ia berencana mau ke puskesmas untuk mencari surat keterangan sehat dari dokter guna melamar pekerjaan. “Alhamdulillah, Rabu puskesmas buka. Soalnya saya  mau cari surat keterangan sehat ke puskesmas buat syarat melamar pekerjaan,” kata Niluh Ayu Yandari, warga Jalan Ronggo Jumeno Kota Madiun. [dar]

Tags: