15 Kab/Kota Punya Izin AMDAL Berlisensi KPA

AMDAL BerlisensiPemprov Jatim, Bhirawa
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan perizinan lingkungan di Jawa Timur, baru sekitar 40% atau 15 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Lisensi Komisi Penilai AMDAL (KPA), sedangkan yang lainnya belum memiliki dikarenakan belum mampu memenuhi ketentuan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Jatim, Bambang Sadono mengatakan, instansi lingkungan hidup di Kabupaten/Kota di Jawa Timur perlu ditingkatkan potensi Sumber Daya Manusia dan mekanisme perizinan lingkungan.
“Kemudian, jumlah Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan bentuk kebijakan Izin Lingkungan masih 8 Kabupaten/Kota, sebagian besar masih berbentuk kebijakan penetapan kelayakan lingkungan,” katanya, Kamis (3/12).
Untuk itu, lanjutnya, Pemprov Jatim melalui BLH jatim mengimbau Kabupaten/Kota segera melaksanakan kebijakan Izin Lingkungan yang juga dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah / Peraturan Bupati / Peraturan Walikota sebagai payung hukum.
“Hal ini juga mengingat tidak dilaksanakannya kebijakan Izin Lingkungan merupakan suatu kesalahan administrasi dalam perizinan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,” tandasnya.
Di sisi lain, ditambahkannya, berdasarkan hasil evaluasi pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di bidang kegiatan Manufaktur Perdagangan dan Jasa, Pembangkit Energi dan Migas, serta Agro Industri, jumlah pelaporan semakin meningkat selama 3 tahun belakang ini kurang lebih tercatat 450 laporan.
Terhadap peningkatan tersebut, lanjutnya, BLH Jatim memberikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan dunia usaha dalam wujud penghargaan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Penghargaannya disampaikan secara langsung Gubernur Dr H Soekarwo pada peringatan Hari Lingkungan Hidup. Tahun 2014 lalu, sejumlah 32 perusahaan mendapatkan penghargaan untuk pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” katanya.  [rac]

Tags: