15 Parpol Daftar ke KPU Kota Probolinggo

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Partai politik (Parpol) mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Probolinggo sebanyak 15 parpol. Sementara 20 PArpol lain hanya menyerahkan berkas saja .
Dari lima belas parpol yang mendaftar sejak 2 Oktober hingga 16 Oktober 2017, 12 parpol dinyatakan lengkap. Parpol itu adalah Berkarya dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) 1769 orang, Partai Nasdem sebanyak 1283, PPP sebanyak 1572, PSI ber-KTA1090, Perindo sebanyak 1116. Kemudian ada PDIP dengan KTA 1177, Gerindra sebanyak 1204, Hanura sebanyak 1367, PKS dengan KTA 1102. Serta Golkar dengan KTA 2037, Demokrat KTA 1133, dan Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dengan KTA 1049. Hal ini diungkapkan komisioner KPU kabupaten Probolinggo Ainol, Rabu 18/10.
Komisioner Divisi Hukum ini, menyebutkan ada partai yang hingga 3 kali kembali untuk bisa resmi terdaftar sebagai parpol di pemilu 2019 mendatang, salah satunya adalah Gerindra.
Hal itu dikarenakan jumlah KTA yang diserahkan, dengan jumlah yang terdaftar di SIPOL (sistem informasi politik) tidak sama. Sehingga KPU harus mengembalikan, namun pada akhirnya lengkap dan lolos.
“Rata-rata partai politik harus kembali dan melengkapi berkas karena lembar foto copy KTA dan foto copy KTP tidak terlampir. Namun pada akhirnya bisa lolos dan terdaftar,” terangnya.
Ketua KPU kota Probolinggo Ahmad Hudri, mengungkapkan ada 20 partai politik (Parpol) yang menyerahkan berkas ke KPU Kota Probolinggo. Meski begitu, ke 20 partai tersebut seluruhnya sudah dipastikan sebagai peserta Pemilu 2019. Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, agar parpol bisa lolos sebagai peserta pemilu.
Menurutnya tahapan yang sudah selesai dilakukan parpol yakni, penerimaan salinan bukti keanggaotaan parpol. Untuk tahapan ini berlangsung dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. Kini parpol memasuki tahapan kedua yakni, penelitian administrasi yang berlangsung dari 17 Oktober sampai 15 November.
Selanjutanya penyampaian hasil penelitian administrasi, 16 sampai 17 November. Sesudahnya, perbaikan administrasi oleh parpol 18 sampai 1 Desember. Kemudian penelitian administrasi hasil perbaikan 2 sampai 19 Desember, penyampaian hasil penelitian perbaikan 12 sampai 14 Desember dan tanggal 17 Februari 2018 penetapan parpol peserta pemilu. “Yang menetapkan, ya KPU RI,” tandasnya.
Dijelaskan, dari 20 partai yang sudah menyerahkan berkas hingga tanggal 16 Oktober kemarin, ada 14 parpol yang menerima tanda terima. Partai yang sudah menerima tanda terima dari KPU  adalah PSI, Perindo, Partai Berkarya, Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Pan, PKS dan lain-lain. Sedang yang belum menerima tanda terima meliputi, Partai Bhinneka Indonesia, Parsindo, PIKA, PKPI, PBB dan Hanura. “Mungkin sekarang partai yang belum menerima tanda terima melengkapi dokumennya,” tambahnya.(Wap)

Tags: