15 Pejabat Pemkab Situbondo Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Sedikitnya ada 15 pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Situbondo, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Padahal Pemkab Situbondo telah memfasilitasi penyerahan LHKPN kepada 69 pejabat eselon II dan III. Dari jumlah pejabat Pemkab Situbondo tersebut sudah ada 54 pejabat yang sudah melapokan harta kekayaannya kepada KPK-RI.
Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo Fathor Rakhman, melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Muhammad Hasan, mengatakan, batas akhir penyerahan LHKPN ditentukan pada bulan Maret 2020 mendatang.
Sejak Januari hingga Pebruari 2020 ini, lanjut Hasan, Pemkab Situbondo telah memfasilitasi pejabat Pemkab Situbondo yang akan menyerahkan LHKPN kepada KPK-RI. “Kami (BKPSDM) telah menyiapkan fasilitas untuk kepentingan itu (penyerahan LHKPN ke KPK-RI),” ujar Hasan.
Masih kata Hasan, hingga saat ini masih ada batas waktu bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK-RI. Untuk itu, urai Hasan, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto telah memberi batas waktu paling lambat hingga akhir bulan Pebruari ini, semua pejabat harus sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada lembaga anti rasuah tersebut.
“Bupati sudah memastikan akan ada sanksi bagi pejabat yang terlambat menyerahkan LHKPN ke KPK-RI. Bentuk pemberian sanksi sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” beber Hasan.
Terpisah, Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, mengaku optimis, sebanyak 15pejabat yang masih tersisa belum menyerahkan LHKPN ke KPK-RI akan selesai sesuai deadline yang diberikan Bupati Dadang Wigiarto.
Optimisme Wabup Yoyok, mengacu pada pelaporan ke KPK-RI pada tahun sebelumnya, dimana semua pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Situbondo tuntas 100 persen. “Tahun lalu bisa selesai keseluruhan kok,” tegas mantan Kadis PUPR Kabupaten Situbondo itu.
Wabup Yoyok menambahkan, pelaporan oleh pejabat itu akan lebih baik jika cepat diselesaikan, meski jumlah yang belum melakukan pelaporan tinggal sedikit.
Langkah ini, sebut Wabup Yoyok merupakan salah satu indikasi kepatuhan sebagai pejabat kepada aturan negara. Jika ada pejabat yang tidak melaporkan, aku Wabup Yoyok, akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua itu di laporkan ke KPK-RI. Termasuk diantaranya pendapatan dan pengeluaran setahun dan pajak juga ikut dilaporkan. Artinya semua aset yang dimiliki dilaporkan. Nanti akan diketahui ada tidaknya kenaikan selama setahun. Termasuk gaji dan honor dan penghasilan selama setahun akan ketemu,” pungkas Wabup Yoyok. [awi]