15 Persen Panti Asuhan Tanpa Izin

Jakarta, Bhirawa
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan sebanyak 15 persen dari total 6.000 panti asuhan belum memiliki izin operasional.
“Panti asuhan yang menerima bantuan Kementerian Sosial 15 persen belum punya izin operasional,” kata Samsudi di Jakarta, Selasa. Hal itu disampaikan Samsudi usai peluncuran Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak dan seminar naskah akademik tentang pengasuhan alternatif. Lebih lanjut Samsudi mengatakan, jumlah panti asuhan di Indonesia sekitar 8.000 dengan anak asuh yang terdata pada 2013 sebanyak 121 ribu anak.
“Ke depan bagi panti asuhan yang tidak memiliki izin kami minta dimonitor dan kalau tidak sesuai dengan aturan kami minta ditutup,” katanya. Dengan lahirnya PerMen Nomor 21 Tahun 2013, payung hukum untuk pengasuhan anak semakin kuat sehingga diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kasus kekerasan, eksploitasi dan lainnya seperti beberapa waktu lalu, tambah dia.
“Izin operasional panti asuhan dikeluarkan Kemensos, jadi harus ada yang monitor di lapangan. Kami terbitkan aturan main, dinas sosial kabupaten/kota yang mengeksekusi,” tambah dia. Dengan otonomi daerah seharusnya pemda lebih peduli dengan permasalahan anak karena menurut Samsudi, fakta di lapangan masih terjadi kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Dengan PerMenSos ini dinas sosial harus mulai cek panti asuhan di daerahnya, jangan hanya menjadi tempat mencari donatur,” katanya. Kemensos juga mendorong pola pengasuhan anak yang utama dilakukan oleh keluarga karena orangb tua yang paling baik membentuk karakter anak. Panti asuhan menjadi alternatif terakhir untuk mengasuh anak.  [ant]

Rate this article!
Tags: