15 Siswa SD MAS Sidoarjo Terancam Tak Ikut UN

toopSidoarjo, Bhirawa
Nasib ke 15 siswa SD Multilingual Anak Shaleh (SD MAS) terancam tak boleh mengikuti Ujian Nasional (UN). Pasalnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Sidoarjo tetap ngotot menyerahkan keputusan ikut atau tidaknya siswa jenius, Pato Sayyaf kepada Dindik Provinsi Jatim. Padahal, sebelumnya Dindik Jatim sudah menyatakan secara tegas pihaknya tak berwenang dalam mengambil keputusan itu.
Kabid TK/SD Dindik Sidoarjo, Joko Supriyono, Selasa (22/3) kemarin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait persoalan yang menyangkut siswa jenius dalam mengikuti UN tahun ini. Alasannya, persoalan itu sudah merupakan persoalan yang signifikan. Sehingga Dindik Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya kepada Provinsi Jatim.
”Biarkan pusat nanti yang memutuskan. Karena ini menyangkut UN. Sedangkan Kab Sidoarjo dibawah naungan Provinsi Jatim,” tegasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan, persoalan yang menimpa siswa merupakan ketidaksiapan pihak sekolah, terutama dalam hal perizinan. Lembaga yang berdiri tanpa legalitas yang jelas akan mempengaruhi ketidak ikut sertaan siswa dalam mengikuti UN.
Sedangkan siswa yang kini menduduki kelas VI ini berjumlah sekitar 15 orang. Menurutnya, ke-14 anak ini sudah memenuhi persyaratan terutama dalam pendidikan yang terbilang normal. Namun ke 14 siswa juga akan terancam didiskualifikasi jika nantinya persoalan ini tak kunjung tuntas.
”Makanya, pihak sekolah sanggup atau tidak untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya. Sedangkan persoalan ini kan sebenarnya rumit. Di satu sisi kita menyelamatkan siswa. Disisi lain masih ada persoalan yang belum terselesaikan. Sehingga persoalan ini diputuskan oleh Provinsi Jatim,” tandasnya.
Sementara, Kabid Pendidikan TK-SD dan Pendidikan Khusus Dindik Provinsi Jatim, Nuryanto mengungkapkan, kewenangan dalam memutuskan persoalan itu tetap berada di kabupaten/kota masing-masing. Termasuk persoalan siswa SD MAS yang sedang diajukan untuk bisa mengikuti UN. ”Itu kewenangan kabupaten/kota mas. Kami kemarin hanya memfasilitasi saja atas persoalan yang terjadi di wilayah Kab Sidoarjo. Sedangkan untuk menentukan bisa atau tidaknya tetap ada di kepala Dindik Sidoarjo,” tegas Nuryanto tak mau kalah.
Nuryanto juga menjelaskan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dindik Provinsi Jatim hanya memantau berjalannya UN. Sementara soal lembaga dan calon siswa yang diikutkan UN merupakan kewenang kabupaten/kota. Baru setelah itu semuanya clear, maka nanti dari Dindik Jatim melaporkan ke Gubernur Jatim demi kelancaran UN mendatang.
Beberapa waktu lalu, pihaknya bersama anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim mengunjungi Dindik Sidoarjo untuk menyelesaiakan persoalan yang ada. Namun, pihaknya hanya ditemui oleh Sekretaris Dindik Sidoarjo. Karena kepala Dinas sedang umroh. Dan hasil dari pertemuan itu, Dindik Provinsi Jatim menyampaikan bahwa keputusan ada ditangan Kepala Dindik Sidoarjo, Mustain Baladan. ”Kami sudah menyampaikan itu. Ini wewenang dari kabupaten/kota. Sedangkan Dindik Jatim tugasnya hanya menyiapkan segala kebutuhan pada saat UN nanti,” pungkas Nuryanto.[ach]

Tags: