151 Honorer K2 Tagih BKD Kota Mojokerto

tenaga-honorer-k2-beraksi-di-pemkab-kudusKota Mojokerto, Bhirawa
Sebanyak 151 orang tenaga honorer (K2) di Pemkot Mojokerto yang tak lolos tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 lalu, menagih janji Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Mereka mempertanyakan status kepegawaian pasca gagal mengikuti seleksi CPNS.
Namun hingga kini, Pemkot Mojokerto tak mampu berbuat banyak untuk memperjuangkan nasib  tenaga K2 itu, kecuali menunggu aplikasi dari pemerintah pusat yang menjanjikan pembahasan nasib mereka setelah turunnya rancangan penjelasan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Hingga kini masih belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras. Kami disuruh menunggu rancangan pelaksanaan UU ASN tahun 2014,” terang Kabid Mutasi, Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokerto, Ary Setiawan, Rabu (25/2) kemarin.
Didampingi Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Dodik Heryana, Ari menjelaskan pelbagai upaya Pemkot memperjuangkan K2 yang sebagian telah puluhan tahun meniti karir di jalur birokrasi. ”Kami telah memberangkatkan K2 dengan mengikutkan pembahasan menejemen ASN sebagaimana diamanatkan Kementerian PAN dan RB. Berikut mengirim daftar K2 yang mungkin itu untuk pendataan,” paparnya.
Ari hanya berharap, pengangkatan K2 ini nantinya tak termasuk dalam kebijakan Presiden Jokowi yang membatasi penerimaan PNS sampai lima tahun mendatang. Setelah hampir setahun menanti diantara ketidakpastian, sejumlah K2 yang kebanyakan berprofesi sebagai guru mulai resah. Mereka mempertanyakan nasib mereka setelah sempat dijanjikan akan diangkat sebagai PNS.
”Sudah setahun lebih kami digantung seperti ini. Dahulu pemerintah daerah berjanji akan memperjuangkan kami. Namun sampai hari ini kabar baik dari perjuangan itu tak pernah lagi disampaikan,” sesal Mar, seorang guru yang enggan disebut jati dirinya.
Guru bantu yang sudah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan itu berharap pemerintah tak menggantung mereka. ”Ya jangan digantung lah. Kasihan, apalagi ada tukang kebun yang hanya terima gaji dibawah Rp500 ribu per bulan berharap dapat diangkat jadi pegawai,” cetusnya.
Adanya penerimaan gaji secara tak manusiawi ini, tertuang dalam protes K2 tahun lalu. K2 yang dipekerjakan diluar lingkup sekretariat ada yang digaji Rp400 ribu per bulan. Pemda saat ini berjanji memfasilitasi mereka dengan gaji dari APBD sambil menunggu pengangkatan. [kar]

Tags: