153 Warga Sidoarjo Belajar Ikuti Simulasi UNBK Paket B dan C

Peserta Simulasi UNBK Paket B dan Paket C di SMK Antartika 2 Buduran Sidoarjo, Minggu (11/2) kemarin.

Sidoarjo, Bhirawa
Niatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menuntaskan wajib belajar terhadap masyarakat yang putus sekolah terus dilakukan. Bahkan selama masih ada warga masyarakat yang Drop Out (DO) dari sekolah, Pemkab Sidoarjo juga terus melakukan penuntasan program tersebut melalui program kejar Paket A, B dan C.
Seperti yang telah dilakukan pada Minggu(11/2) di Ruang Lab SMK Antartika 2 Buduran Sidoarjo, sebanyak 153 orang telah mengikuti Simulasi UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), program Paket B setara dengan ijazah SMP dan Paket C yang setara dengan ijazah SMA.
Mereka terdiri dari PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Prima Buduran, terdiri dari Paket B sebanyak 17 orang dan Paket C sebanyak 38 orang. Dari PKBM Diponegoro Gedangan Paket B sebanyak 19 orang dan Paket C sebanyal 53 orang dan dari PKBM Budi Utomo Taman, terdiri Paket B sebanyak 6 orang dan Paket C sebanyak 20 orang.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Ng. Tirto Adi MP, M.Pd menuturkan kalau program Paket A, B dan C itu terus dilakukan oleh Pemkab Sidoarjo. Sepanjang masih ada masyarakat yang DO dari sekolah, pihaknya juga terus melaksanaan program paket tersebut. Jadi hal itu dilakukan adalah sebagai upaya pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar, yakni formal dan non formal. Untuk yang non formal adalah dalam program kejar paket A setingkat SD, Paket B setingkat SMP dan Paket C setingkat SMA. Dengan harapan tidak ada lagi warga negara, khususnya Sidoarjo yang tidak mempunyai ijazah atau tidak lulus sekolah.
Sementara untuk kekuatan hukum ijazah formal dan non formal itu sama, cuma image masyarakat saja yang membedakan hal itu, non formal dianggap yang nomer dua. Semestinya itu tidak boleh terjadi, karena ijazah non formal pun juga bisa dipakai, dan nyatanya. “Sudah banyak masyarakat yang menggunakan ijazah paket untuk mencalonkan dewan, mendaftarkan sebagai bupati maupun gubernur, dan itu diakui sah oleh hukum,” pungkas Tirto Adi. [ach]

Tags: