156 RT di Kabupaten Jombang Berubah dari Zona Merah Menjadi Zona Kuning

Bupati Mundjidah Wahab saat diwawancarai, Selasa (23/02). [arif yulianto/bhirawa].

Jombang, Bhirawa
156 Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Jombang kini telah berubah dari Zona Merah menjadi Zona Kuning setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Jombang.

Hal itu dikatakan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab usai mengikuti Video Conference Evaluasi PPKM Mikro Tahap 1 di Ruang Jombang Comand Centre (JCC), Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Selasa (23/02).

Pada evaluasi tersebut, Bupati Mundjidah Wahab mengatakan bahwa, penerapan PPKM Mikro mampu menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang.

“Dari semua yang melaksanakan PPKM, kondisinya menurun. Yang aktif kesembuhannya meningkat, dan yang meninggal juga menurun,” beber Bupati Jombang.

Atas dasar hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Intruksi Nomor 4 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dari tanggal 23 Februari hingga tanggal 8 Maret 2021.

“Jadi (PPKM Mikro) kemudian diperpanjang lagi,” tambah Bupati Jombang saat diwaancarai di depan Kantor Pemkab Jombang.

Dikatakan Bupati Mundjidah Wahab, jika per hari Selasa (23/02), semua daerah di Jawa Timur (Jatim) termasuk Kabupaten Jombang, sudah masuk Zona Orange, dan tidak lagi ada yang masuk Zona Merah.

Sementara 187 RT yang semula belum menerapkan PPKM Mikro, kini sudah 156 RT yang menjadi kuning (Zona Kuning).

“Jadi penilaian dari RT, di Jombang yang Zona Orange sama Merah tidak ada, kosong. Kita yang ada zona kuning dan harus menjadi (zona) hijau,” tandasnya.

Dikatakan Bupati Jombang, pihaknya masih terus berupaya menurunkan kasus Covid-19, baik angka kematian maupun positif dengan meningkatkan angka kesembuhan.

Hal ini menurut orang nomor 1 di jajaran Pemkab Jombang tersebut, belum signifikan, terutama jumlah kematian yang masih tinggi. Bupati Jombang pun berharap agar Posko yang berada di desa diefektifkan kerjanya agar bisa mencegah penyebaran Covid-19.

“Posko-Posko di tingkat desa diaktifkan kembali di masing-masing RT. Ada penanganan, lalu ada pembinaan, ini tugas Posko. Dan biaya Posko sudah jelas dibebankan kepada anggaran desa. Kalau kelurahan dari APBD. Jadi sudah tidak ada alasan kalau Kades tidak melaksanakan kegiatan Posko PPKM Mikro ini,” pungkas Bupati Mundjidah Wahab.(rif)

Tags: