16 Galian C di Kab Probolinggo Diduga Ilegal

Petugas Satpol PP datangi galian C ilegal.

Petugas Satpol PP datangi galian C ilegal.

Kab.Probolinggo, Bhirawa.
Lahan kering menjadi pertambambangan di Kabupaten Probolinggo diduga kuat banyak yang ilegal. Sebab, sejauh ini baru 3 izin UKL (Usaha Pengelolaan Lingkungan) dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL) saja yang dikeluarkan Pemkab Probolinggo melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo Anang Budiarto menjelaskan ke tiga izin UKL/UPL itu diterbitkan untuk pertambangan galian C tanah urug di Kecamatan Wonomerto, Lumbang dan Tongas. “Selain itu, kalau ada berarti ilegal,” sebutnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/1).
Mantan Kabid Akuntansi ini menjelaskan, proses izin pertambangan galian C diterbitkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur. Nah, setelah pemakarasa mendapatkan izin usaha pertambangan. Maka, selanjutnya harus mendapatkan izin UKL/UPL dari pemerintah daerah. “Baru setelah rampung, maka usaha pertambangan bisa dilakukan,” serunya dengan jelas.
Lebih jauh ia menjelaskan, pada akhir tahun 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melakukan pemantauan atas adanya galian C di Kabupaten Probolinggo. Dari hasil laporan yang diterima DLH (Dinas Lingkungan Hidup) ternyata ada 19 usaha pertambangan. “Sementara yang melengkapi persyaratan baru 3 usaha saja,” ucapnya.
Karena itu, Anang pun mendorong kepada para pemakarsa untuk segera mengajukan. Jika tidak, maka bisa dilakukan penutupan meski pun sudah mengantongi izin pertambangan dari pemerintah provinsi. “Kalau tidak dilakukan, maka tim adhoc pun bisa merekomendasikan penutupan pertambangan,” jelasnya.
Izin usaha pertambangan merupakan syarat awal sebelum pengajuan UKL/UPL. Nah, baru setelah mendapatkan izin pertambangan, maka bisa segera mengajukan. “Kalau tidak demikian, maka izin UKL/UPL tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, sebanyak 16 pemakarasa itu belum mengajukan izin ke pemerintah daerah. Akhir bulan ini, ia berencana akan seger melayangkan surat kepada par pemakarasa. “Para pemakarasa sudah diketahui alamat masing-masing, tinggal layangkan surat saja,” jelasnya.
Surat itu sekaligus sebagai teguran. Nantinya, teguran itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan kebijakan preventif berupa penutupan. “Kalau upaya persuasif sudah dilakukan, dan tidak di lakukan, maka preventif bisa dilakukan,” ungkapnya.
Di Kabupaten Probolinggo sendiri, banyak ditemukan galian C ilegal, baik pengerukan tanah, pengerukan pasir dan batu (sirtu) serta pengerukan pasir. “Saya tidak main-main betul, karena saya inginkan Probolinggo yang kondusif,” ungkap Asisten I bidang Pemerintahan As’ari.
Dari pemaparan rapat koordinasi itu, galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo ada sebanyak 39 titik yang menyebar di beberapa kecamatan. Seperti kecamatan Tegalsiwalan, Sumberasih, Tongas, Pajarakan, Gading, Kotaanyar, Pakuniran, Paiton serta beberapa daerah lainnya. “Semua proses perizinannya dari pemerintah propinsi dan itu semuanya akan dikaji ulang,” tandasnya.
Pol PP Kabupaten Probolinggo, terus melakukan pemantauan terhadap galian C ilegal yang ada di Kabupaten Probolinggo. “Kita pantau terus, karena selama ini, susah kita tutup. 1 hari saja, kami bisa melakukan penutupan hingga 5 titik. Karena, itu sangatlah membahayakan pada lingkungan,” jelasnya.
Kalau masih ada yang berani operasi galian C ilegal itu, pemerintah daerah tidak segan-segan untuk melakukan penyitaan alat berat tersebut. “Ketimbang membuat bahaya warga sekitar, ya kita amankan,” tambahnya. [wap]

Tags: