16 Pengembang Serahkan Total Aset PSU Rp302 M ke Pemkab Sidoarjo

Pj Bupati Sidoarjo sedang menerima berita acara penyerahan PSU dari pengembang. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 16 pengembang menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan kepada Pemkab Sidoarjo. Ada 20 PSU perumahan yang diserahkan secara simbolis penyerahannya, dilakukan oleh dua pengembang kepada Pj. Bupati Sidoarjo Dr. Hudiyono M.Si. Yakni PT. Bhumi Mas Sentosa dan PT. Graha Mukti Indah, yang disaksikan Ketua Tim Satgas Korwil 6 KPK Bidang Pencegahan Eddy Suryanto.

Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono menyambut baik apa yang dilakukan pengembang perumahan seperti ini. Namun dirinya meminta ada kebersamaan dalam mengelola PSU nantinya. Jangan beranggapan bahwa PSU yang telah diserahkan sudah tidak lagi menjadi kepeduliannya. “Saya kira perlu perjanjian khusus supaya bisa memanfaatkan PSU untuk memperindah dan mempercantik,” tegasnya, (17/11) kemarin.

Ketua Tim Satgas Korwil 6 KPK bidang Pencegahan Eddy Suryanto mengatakan penyerahan PSU perumahan menjadi salah satu idenya terkait penertiban PSU. Ide tersebut menjadi salah satu inovasinya di Jawa Timur. Dikatakannya tidak diserahkan PSU memang tidak berimplikasi secara pidana. Hanya kesalahan administratif. Namun itu juga bisa berujung kepada pidana apabila pengembang menyalahgunakan PSU yang diserahkannya. Semisal mengganti peruntukan PSU dengan tempat yang dapat menguntungkan pengembang.

“Salah satu kasus yang terjadi di Makassar, karena sudah selesai dan diserahkan, pengembang tergoda. Ada tanah 500 meter dibagian depan perumahan untuk taman namun karena Pemdanya tidak pernah ngawasi, dibangunlah ruko, digantilah taman di belakang,” ucapnya.

Eddy juga mengatakan Jatim naik asetnya Rp 1,5 sampai Rp 2 triliun karena penyerahan PSU seperti ini. Oleh karenanya program seperti ini membutuhkan kerjasama dengan semua pihak. Antar Pemda, BPN maupun REI sendiri. Dikatakannya pengembang dapat memohon kembali pengelolaan PSU yang sudah diserahkannya kepada Pemda. Namun peruntukannya tidak boleh dirubah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian hitam diatas putih. “Bukan permohonan penguasaan tetapi permohonan pengelolaan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Ir. Sulaksono mengatakan secara keseluruhan total lahan PSU perumahan yang diserahkan kali ini seluas 3.335 ribu meter persegi lebih. “PSU yang diserahkan diantaranya jaringan jalan, jaringan drainase, ruang terbuka hijau, IPAL maupun TPS. Total nilai aset PSU sebesar Rp 302 milyar lebih,” jelas Sulaksono.[ach]

Tags: