16 TPS di Jatim akan Coblos Ulang

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Surabaya, saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor Kecamatan Wonocolo, Surabaya (23/4). Rencananya rekapitulasi di Kecamatan ini bakal berlangsung hingga 5 Mei 2019. [trie diana]

Surabaya, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah wilayah se-Jatim. Tercatat sebanyak 16 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan PSU dalam Pemilu 2019. Sedangkan dua TPS lain akan melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, belasan TPS diputuskan untuk coblos ulang atau PSU. Keputusan itu diambil lantaran memang ada temuan pelanggaran Pemilu 2019. “Untuk pemungutan suara ulang di Jatim ini hanya ada 16 PSU di Jatim,” kata Anam, Selasa (23/4) kemarin.
Sementara untuk pemungutan suara lanjutan, Anam membeberkan ada dua TPS yang kekurangan surat suara pada 17 April 2019 lalu. Maka dari itu, hak pemilih harus dipenuhi ketika logistik yang kurang itu sudah terdistribusi ke TPS. “Lanjutan ini hanya ada karena ada dua TPS yang kehabisan surat suara,” katanya.
Terkait pelaksanaannya, Anam menyampaikan kalau jadwal coblos ulang maupun coblos lanjutan ini tidak serentak. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan logistik di KPU kabupaten/kota. “Untuk jadwal memang rata-rata kita masih mengkoordinasikan terkait logistik,” jelas Anam.
Anam juga menerima laporan bahwa sebagian TPS seperti di Bangkalan sudah melakukan PSU. Sedangkan PSU di TPS Sumenep dijadwalkan hari ini (23/4). “Sisanya, itu ada tanggal 25, ada juga yang dilaksanakan Surabaya itu tanggal 27,” tandas Anam.
Sementara, Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menyampaikan, penyebab PSU di tiap daerah berbeda. Ada yang disebabkan dengan surat suara rusak hingga kesalahan prosedur pindah pilih. “Memang ada beberapa surat suara di TPS yang disebut telah tercoblos. Lalu, ada pula beberapa pemilih yang berasal dari luar daerah namun tidak memiliki form A5 (pindah pilih),” terangnya.
PSU, lanjut dia, dilakukan secara bertahap dengan rincian waktu yang berbeda. “Paling lambat dilaksanakan pada 27 April 2019 mendatang,” katanya.
Sedangkan tempat pemungutan tetap dilaksanakan di masing-masing lokasi awal TPS. “Proses pemungutan tetap di TPS awal. Sementara untuk rekapnya dibawa ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” jelas Insan.
Sedangkan untuk penyediaan logistik, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI. “Kami telah bersurat ke KPU RI. Setelah logistik ada, langsung diberikan di waktu yang berbeda-beda,” pungkasnya.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan meminta kepada 38 TPS, agar melakukan proses penghitungan surat suara ulang. Hal ini menyusul banyaknya kesalahan atau kerancuhan di salinan form C1.
“Kita minta agar 38 TPS itu mengelar penghitungan surat suara pemilu ulang, karena banyak kesalahan, penulisan di C1. Sehingga kita rekomendasikan petugas PPK agar hitung ulang dilaksanakan,” kata Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, Selasa (23/4).
Dari data yang masuk ke Bawaslu. 38 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan proses penghitungan surat suara ulang, terdapat di 13 kecamatan, diantaranya Kecamatan, Lamongan 2 TPS, Kalitengah sebanyak 2 TPS, Ngimbang 3 TPS, Glagah 2 TPS, Sekaran 3 TPS, Modo 1 TPS, Kecamatan Laren 13 TPS, Deket 2 TPS, Sugio 2 TPS, Sarirejo 1 TPS, Pucuk 5 TPS dan Kecamatan Babat sebanyak 1 TPS. “Jadi total ada 33 TPS yang tersebar di 13 kecamatan di Lamongan,” imbuhnya.
Sementara jumlah TPS yang paling banyak melakukan kesalahan yakni berada di kecamatan Laren, ada 13 TPS yang tersebar di seluruh desa kecamatan setempat. “Untuk paling banyak TPS yang kita rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang ada di kecamatan Laren. Kesalahannya sama, salah saat melakukan salinan penulisan di fom C1. Sedangkan untuk posisi kedua di Kecamatan Pucuk, dan Sekaran,” ungkapnya. [geh,mb9]

18 TPS melakukan PSU dan PSL
1. TPS 3 Masalima, Kecamatan Masalembu, Sumenep
2. TPS 1 Awang-awang, Kecamatan Wonosari, Mojokerto
3. TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik
4. TPS 7 Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
5. TPS 15 Banyoneng Lain, Kecamatan Geger, Bangkalan
6. TPS 3 Atrapang, Kecamatan Banyuates, Sampang
7. TPS 6 Madupat, Kecamatan Camplong, Sampang
8. TPS 9 Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang
9. TPS 6 Bancangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo
10. TPS 14 Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang
11. TPS 9 Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
12. TPS 17 Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang
13. TPS 3 Timahan, Kecamatan Kampak, Trenggalek
14. TPS 1 Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo
15. TPS 28 Rungkut Menanggal, Kecamatan Gununganyar, Surabaya
16. TPS 11 Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya
17. TPS 3 Wangkal, Kecamatan Kejayan, Pasuruan
18. TPS 1 Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kediri

Rate this article!
Tags: