17 Kades di Kabupaten Situbondo Terancam Diberhentikan

Kepala DPMD Kabupaten Situbondo Suraji dalam suatu acara bersama mitra kerja belum lama ini. (sawawi/bhirawa)

(Belum Tuntaskan SPJ DD/ADD)
Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya 17 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Situbondo terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Ini menyusul 17 Kades tersebut tak bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 lalu.
Cacatan Bhirawa menyebutkan, dari 132 Desa se-Kabupaten Situbondo, sampai saat ini masih tersisa 17 Kepala Desa yang belum menyelesaikan SPJ. Padahal, para Kades tersebut sudah menerima surat teguran tertulis sebanyak tiga.
Hingga akhir pekan kemarin masih ada 17 Kepala Desa yang belum memenuhi target Pemkab dan siap siap untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Situbondo Suradji, menyatakan bahwa Pemkab selalu konsisten untuk menerapkan peraturan yang ada, termasuk untuk Kades.
“Pemkab sudah menyerahkan daftar 17 Desa yang mendapat tiga kali teguran dan belum merampungkan SPJ ke Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo,” jelas mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Situbondo itu.
Suradji membeberkan, sesuai ketentuan batas akhir pembuatan SPJ pada 10 Januari 2018 lalu. Selanjutnya, ujar mantan Asisten II Pemkab Situbondo itu, para Kepala Desa yang belum merampungkan SPJ sudah diberi teguran tiga kali. Ke 17 Kades itu, lanjut Suraji, masih diberi batas akhir hingga Sabtu (3/2) kemarin.
“Jika tidak menyelesaikan, Camat harus memberikan rekomendasi Bupati Dadang Wigiarto untuk memberhentikansementara para Kades dari jabatannya,” terang Suraji.
Suradji menambahkan, selama masa peringatan tersebut pihaknya kian intensif melakukan monitoring kepada para Kepala Desa yang belum menyelesaikan SPJ tersebut. Mantan Kabag Umum itu menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum tahu alasan keterlambatan Kades dalam penyelesaian SPJ tersebut.
“Hanya saja sebagian Kepala Desa berjanji siap merampungkan secepatnya, sebelum memasuki batas akhir surat peringatan ketiga,” urai Suraji.
Masih kata Suraji, ada kemungkinan 17 Kades ini baru membuat SPJ pada akhir tahun anggaran. Termasuk jika ada Desa bermasalah dalam penggunaan keuangan DD dan ADD di akan terungkap karena akan diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Suraji mengungkapkan, jumlah bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2017 di mencapai 201,5 miliar. “Dengan perincian untuk bantuan ADD sebesar 90, 09 miliar dan bantuan DD sebesar 111, 4 miliar rupiah,” pungkas Suraji. [awi]

Tags: