17 Kades di Sidoarjo Tersangkut Hukum karena DAD

Ali Imron

Sidoarjo, Bhirawa
Desa-desa yang ada di wilayah Kab Sidoarjo hendaknya meniru pola kerja yang dilakukan Desa Sumput, Kec Sidoarjo, dalam hal penggunaan Dana Alokasi Desa (DAD).
Karena desa ini dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2017 lalu oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan Perlindungan Anak dan KB (PMDPPA dan KB) Kab Sidoarjo, penggunaan DAD nya dinilai tepat. Mulai dari perencanaannya, pelaksanaan dan pengawasan.
”Antara Pemerintahan Desa dan BPD nya sinergi dan kompak, sehingga tahun 2017 lalu, kami juga merekomendasikan KPK bidang pencegahan datang kesana dan memeriksanya,” ujar Kepala Dinas PMDPPA dan KB Kab Sidoarjo, Drs Ec Ali Imron MM, Selasa (30/1) kemarin.
Sehingga dalam berbagai kesempatan bertemu dengan Pemdes di Kab Sidoarjo, Ali Imron selalu menyampaikan masalah itu. Karena ia tidak menghendaki, Pemerintahan Desa di Sidoarjo berurusan dengan aparat hukum karena salah dalam penggunaan DAD.
Ali Imron mencatat, sampai sejauh ini ada sebanyak 17 Kepala Desa (Kades) di Kab Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat hukum, karena dianggap salah dalam penggunaan DAD.
”Kedepannya jangan sampai ada lagi Kades di Sidoarjo yang tesangkut masalah hukum karena masalah DAD,” katanya.
Disampaikan Ali Imron, dari sebanyak 322 desa di Kab Sidoarjo, DAD yang diterima pada tahun 2017 lalu rata-rata diatas Rp1 miliar. Tapi tahun 2018 ini ia masih belum mengetahuinya.
Karena besarnya DAD yang diterima desa, Imron mengatakan, maka semua pihak harus bisa ikut serta dalam mengawasinya. Agar penggunaannya bisa tepat sesuai dengan ketentuan yang ada. [kus]

Tags: