17 OPD di Kabupaten Probolinggo Maksimalkan Realisasi DBHCHT

Foto: Pemkab Sosialisasikan PMK Nomor 7 atau PMK.07 tahun 2020.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Pemkab Probolinggo, tahun ini mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Rp 67.518.509.249,58. Dana puluhan miliar itu digunakan untuk mendanai program atau kegiatan yang terkenal di 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

ADA 5 program atau kegiatan dari 17 OPD yang bersumber dari DBHCHT. Lima program atau kegiatan itu adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Hingga triwulan ketiga atau hingga 30 September 2020, secara global realisasi penggunaan DBHCHT tahun ini Rp 30.430.125.378 atau 45,07 persen. Realisasi itu berdasarkan hasil rekonsiliasi pada 5 Oktober.

Jumlah besaran realisasi juga dapat diperoleh dari sejumlah faktor. Tahun ini, salah satunya karena pandemi Covid-19. Sehingga, banyak program atau kegiatan yang tidak valid. Selain itu, ada beberapa kegiatan, khususnya fisik yang masih proses lelang.

“Termasuk ada administrasi dokumen yang masih belum mendapatkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Kami mengharapkan bulan Oktober-November, ini selesai, “ujar Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi, Senin (16/11).

Susilo mengungkapkan, penerimaan pagu reguler DBHCHT Pemkab Probolinggo, tahun ini Rp 60.096.808.000. Ditambah sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun 2019 sebesar Rp 7.421.701.249,58. Sehingga total DBHCHT Kabupaten Probolinggo tahun ini menjadi Rp 67.518.509.249,58.

“Hingga triwulan ketiga realisasinya sebesar 45,07 persen. Namun, hingga 14 Oktober kemarin, realisasinya sudah sekitar 52 persen,” katanya.

Sementara itu, untuk memaksimalkan realisasi penggunaan DBHCHT atau serapan anggaran tahun ini, pihaknya berharap kepada kepala OPD melakukan reschedule atau menjadwal ulang kegiatan atau programnya. Sehingga, bisa segera terlaksana. “Kami juga akan melakukan akselerasi atau percepatan anggaran DBHCHT pada masing-masing penerima OPD. Salah satu contoh kegiatan fisik. Seperti program padat karya di Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/ 2020 tentang DBHCHT, setiap daerah minimal mengalokasikan 50 persen DBHCHT pada bidang kesehatan. Yakni, untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Di Kabupaten Probolinggo, alokasi DBHCHT awalnya 58 persen. Namun, adanya pandemi Covid-19, akhirnya Pemkab me-refocusing anggaran, termasuk untuk DBHCHT. Sehingga, alokasi DBHCHT untuk bidang kesehatan tahun ini menjadi 70 persen atau Rp 47.656.367.132,58.

“Tambahan alokasi itu merupakan pengalihan dari bidang nonkesehatan yang digunakan untuk biaya tidak terduga (BTT). Yakni, untuk penanganan Covid-19. Sehingga, alokasi DBHCHT di OPD penerima juga berubah,” lanjut Susilo Isnadi.

Alokasi DBHCHT pada bidang kesehatan itu digunakan untuk berbagai macam kebutuhan penanganan Covid-19. Termasuk, belanja perlengkapan dan peralatan. Di antaranya, alat perlindungan diri (APD), peralatan rapid test, hingga fasilitas PCR Test untuk uji specimen sampel swab di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, tambahnya.[wap]

Tags: