17 Parpol di Pamekasan Sudah Lengkapi Dokumen Kepesertaan Pemilu 2019

Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah, S. Sos, M. Si.

Kab.Pamekasan, Bhirawa
Partai Politik (Parpol) yang menyerahkan dokumen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan. Dinyatakan melengkapi dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2019, sebanyak 17 Parpol. Sedang Partai Idaman dan Partai Republik, tidak bisa melengkapi.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah mengatakan, padahal ke dua partai tersebut, termasuk dua partai lainnya, yaitu PKPI dan PKB, mendapat toleransi perpanjangan waktu hingga Selasa (17/10) hingga jam 24.00 wib. Namun hanya partai PKPI dan PKB yang bisa melengkapi persyaratan sesuai ketentuan Undang-undang Partai Politik.
“Ke-empat Parpol ini, ditunggu melengkapi berkasnya jam 24.00 ini berdasar SE KPU RI No. 585 Tahun 2017. Diberikan toleransi kepada Parpol yang sudah mendaftar pada hari terakhir Tanggal 16 Oktober 2017. Akan tetapi partai PKPI dan PKB yang bisa  melengkapi”, jelasnya.
Dikatakannya,  pendaftaran Parpol sebenarnya dilakukan di tingkat pusat. Namun untuk proses verifikasi, partai politik di daerah wajib menyerahkan dokumen untuk diverifikasi oleh KPU setempat, melengkapi minimal 1.000 jumlah anggota yang dilengkapi lampiran  fotokopi KTP elektronik, SK Kepengurusan partai beserta alamat kantor.
“Persyaratan dokumen Parpol di Kabupaten Pamekasan, minimal harus mempunyai keanggotaan sebanyak 811 orang. Ketentuan ini berdasar prosentase pembagian dari jumlah penduduk di Kabupaten ini.” jelas Moh Hamzah, S.Sos, M.Si, juga dosen Universitas Madura ini.
Diungkapkan, untuk 15 Parpol  sudah melengkapi dokumen, pada jadwal sebelum perpanjangan, yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PPP, Hanura, Perindo, Berkarya, Nasdem, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKS dan Partai Rakyat dan Garuda.
Sedangkan, Partai Persindo dan Partai Indonesia Kerja (PIK) tidak mendaftar/menyerahkan dokumen walau ada dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Ketua KPU,  Hamzah menjelaskan, setelah dokumen pendaftaran sudah dilengkapi oleh Partai Politik. Maka tugas kami melaporkan ke KPU RI dan KPU Provensi Jawa Timur, sambil menunggu tahapan berikutnya, yakni verifikasi faktual.
Sedang verifikasi faktual ini, tidak diterapkan bagi Parpol lama. Namun, tahapan itu wajib bagi Parpol baru berdiri. “Untuk di wilayah KPU Pamekasan, Partai Politik baru, yaitu: Perindo, PSI,  Berkarya, Partai Rakyat dan Partai Garuda,” ucap Moh. Hamzah, ketika dihubungi Bhirawa, via seluler, Rabu (18/10). [din]

Tags: