17 Perusahaan Farmasi di Jatim Tak Penuhi Standar

farmasiSurabaya, Bhirawa
Sebanyak 17 perusahaan farmasi di Jawa Timur belum memenuhi standar cara pembuatan obat yang baik,  sehingga dikhawatirkan tidak bisa bersaing saat pasar bebas Asean diberlakukan pada 2015 mendatang.
Menurut Ketua Gabungan Farmasi Jatim,  Paulus Totok Lucida, mengungkapkan bahwa setiap industri farmasi dituntut untuk memenuhi standart farmasi internasional, yakni good manufacturing product standar global. Standar itu digunakan untuk produk bisa dijual di dalam negeri maupun dapat dilakukan penjualan lintas negara.
“Saya mengkhawatirkan 17 perusahaan ini akan sulit bersaing pada pasar bebas. Karena standar produksi dalam produksi obat yang baik belum tercapai. Pada hal, Pasar bebas ASEAN sudah di depan mata, persaingan perusahaan farmasi di lintas ASEAN akan jauh lebih ketat dan lebih kejam,” ungkapnya dengan mimik wajah serius, Senin (26/10) kemarin.
Saat ini jumlah perusahaan farmasi di Jatim mencapai 37 perusahaan, dan hanya 20 perusahaan farmasi saja yang telah memiliki kemampuan untuk memenuhi standar cara produksi obat-obatan. 17 perusahaan lainnya kesulitan untuk memenuhi standar produksi obat yang benar.
“17 Perusahaan yang mengalami kesulitan bukan karena mereka tidak memiliki SDM yang baik, tetapi lebih karena biaya investasi saja yang belum bisa dicapai oleh ke 17 perusahaan tersebut. Untuk mencapai standar produksi obat yang baik, diperlukan Rp.2 miliar untuk melakukan investasi alat. Karena dari alat tersebut secara otomatis standar kualitas farmasin akan tercapai,” ujar Paulus.
Contoh yang ada seperti setiap obat harus terbebas dari kandungan udara. Tetapi dengan aturan internasional lebih memberikan aturan yang cukup ketat, yakni obat harus benar-benar bebas kandungan udara 100%. “Kebanyakan dari 17 perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi obat jenis oral. Dan obat yang banyak dijual bebas di pasaran, dimana masyarakat lebih banyak yang mengkonsumsinya,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, target dari pemerintah adalah perusahaan farmasi harus memenuhi standar pembuatan obat yang baik sampai dengan akhir tahun 2014.  Sehingga ada imbauan agar pesulitan yang tidak bisa memenuhi standar tersebut bisa bergabung dengan perusahaan yang lain.
” Dengan cara penggabugan, memang akan lebih mudah untuk melakukan peningkatan fasilitas. Tapi sampai bulan Oktober ii belum ada perusahaan farmasi yang belum terstandar untuk melakukan penggabungan,” tegasnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan telah menerbitkan panduan cara pembuatan obat sejak delapan tahun silam. Dalam aturan tersebut disampaikan standar personalia, fasilitas produksi, peralatan produksi, sanitasi, produksi, pengawas mutu, inspeksi, dan lain-lain.
” Dalam panduan ini memang mengatur secara teknis seperti cara menghindari terjadinya kontaminasi terhadap debu saat pembuatan obat. Diatur pula cara pengemasan, penanganan barang tumpahan hingga teknis penarikan produk yang telah beredar di masyarakat luas,” tutupnya.  [wil]

Tags: