172 Kursi Sekretaris Desa di Kabupaten Bojonegoro Kosong

Foto Ilustrasi

Bojonegoro,Bhirawa
Ratusan jabatan sekretaris desa di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini masih belum terisi. Kekosongan jabatan tersebut disebabkan penarikan Sekdes PNS yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada bulan Mei lalu. Baru dua (2) desa yang mengajukan pengisian.
Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah mengatakan, ada 172 kursi Sekdes yang kosong. Namun dari jumlah itu baru ada 2 desa yang mengajukan pengisian.
Kedua desa tersebut adalah Desa Plesungan, Kecamatan Kapas dan Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras. Keduanya juga sama-sama menggunakan pengisian Sekdes dengan cara mutasi perangkat.
“Dari dua desa itu juga sama yang diajukan untuk mutasi, yaitu sama-sama dari Kasi Pemerintahan Desa,” ucapnya, kemarin (9/9).
Selanjutnya, Ira menjelaskan untuk pengisian perangkat desa sepenuhnya adalah wewenang desa. Dalam hal ini Pemkab Bojonegoro tak bisa ikut campur.
Dirinya juga berharap kekosongan kursi Sekretaris Desa maupun perangkat desa segera dilakukan pengisian. Sebab kekosongan jabatan ini tentu sedikit-banyak akan sangat memengaruhi roda pemerintahan di tingkat desa.
Apalagi, jabatan Sekdes mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Tetapi ini juga harus digaris bawahi, pengisian perangkat desa harus sesuai dengan undang-undang yang ada, jangan main asal melakukan pengisian perangkat desa,” lanjutnya .
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi mengatakan, seharusnya menurut Undang-Undang pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon sekdes dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan pasca jabatan kosong atau diberhentikan. Namun, sampai 3 bulan baru ada 2 desa yang mengajukan pengisian perangkat desa.
Selain berharap kekosongan tersebut segera dilakukan pengisian jabatan perangkat desa. Pengisian tersebut juga harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi stagnasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Harus sesuai prosedural yang ada dan tentunya tertib administrasi pemerintahan desa, agar tidak terjadi ketegangan di masyarakat,” pungkasnya. [bas]

Tags: