18 Kadisdikbud Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo Dinonjobkan

H Usman

(Memasuki Tahun Baru 2018)
Sidoarjo, Bhirawa
Tahun Baru 2018 bakal menjadi tahun apes bagi 18 kepala UPTD Disdikbud Kecamatan, Kab Sidoarjo, karena mulai 2 januari nanti mereka akan di nonjobkan dari jabatannya setelah keluarnya Perbup 91/2017 yang akan menghapus seluruh UPTD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Penghapusan ini menyeluruh bagi UPTD yang selama ini menempati jabatan struktural seperti dari 18 Kepala UPTD Disdibud kecamatan dibawah dinas pendidikan dan kebudayaan, 4 UPTD pelayanan pajak daerah di kec Taman, Sidoarjo, Tulangan, Krian di bawah badan pelayanan pajak, serta UPTD sekretariat Korpri di bawah badan kepegawaian daerah, dan 5 UPTD Pengairan meliputi UPTD Tropodo, Sumput, Prambon, Porong dan Gedangan di bawah dinas PUPR. UPTD Pasar Wadung Asri dan pasar Krian, UPTD rumah potong hewan.
Bupati Sidoarjo melalui Sekkab Sidoarjo, Djoko Sartono SH, menyebutkan bagi pejabat yang disebutkan dalam surat ini akan dinonjobkan sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut. Perbup 91/2017 ini untuk mengimplementasikan terbitnya Permendagri 12/2017 tentang unit pelaksana teknis daerah.
Pemkab Sidoarjo terkesan sangat buru-buru mengimplementasikan Permendagri, dibanding daerah lain yang jumlah kecamatannya seimbang hanya Sidoarjo yang paling cepat menjawab surat Mendagri ini. Saat ini baru ada 2 kota yakni Probolinggo dan Batu yang cakupannya meliputi 4 kecamatan. Karena ini banyak yang terkaget-kaget atas cepatnya terbitnya Perbup.
Kadiknas Sidoarjo, Mustain Baladan, malas menanggapi persoalan ini. “Saya nggak mau berpolemik,” ujarnya singkat.
Namun ketua komisi D DPRD Sidoarjo, H.Usman, menegaskan sebenarnya komisi D sudah melakukan dengar pendapat dengan badan kepegawaian, bagian hukum dan bagian orgganisasi, Disdikbud, yang intinya komisi D meminta penangguhan dulu soal penghapusan UPTD ini. Benar kami memahami ada Perbup ini untuk menjalankan Permendagri, tetapi kalau bisa ditunda, ya ditunda dulu pelaksanaannya. Karena secara fungsi keberadaannya masih sangat dibutuhkan.
“Bukannya menolak, kami hanya minta ditunda.Toh kebupatan/ kota lain belum ada yang menjalankan kecuali kota Batu dan Probolinggo,” tandasnya.
Ia tetap menghormati keluarnya Perbup ini karena memang kewenangan eksekutif untuk menata organisasi aparatur daerah.
Kader PKB ini juga memahami bahwa implementasi Permendagri itu harus terakhir dijalankan akhir 2017, namun khusus untuk UPTD Disdikbud perlu ditangguhkan dulu karena tidak mudah melepas pejabat kecamatan yang menangani sekolah SDN, SDS, MI, SMPN, SMPS, lembaga TK dan PAUD yang jumlahnya 4000 lembaga. “Menghapus UPTD nya memang gampang lalu begaimana penanganan 4000 lembaga pendidikan yang tersebar seluruh Sidoarjo” tanyanya.(hds)

Tags: