18 Pelaku Spamming Jadi Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (tenggah) memberikan keterangan dan menunjukkan barang bukti dari tersangka pelaku spamming yang rata-rata lulusan SMK. [oki abdul sholeh]

Rata-rata Lulusan SMK
Polda Jatim, Bhirawa
Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan 18 orang pelaku penipuan berbasis cyber (spamming) menggunakan kartu kredit sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menyusul penangkapan para tersangka pada Senin (2/12) di Jl Balongsari Tama, Surabaya dan serangkaian proses penyidikan.
“Para tersangka yang rata-rata berumur antara 18 hingga 24 tahun ini akan kami proses secara hukum,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim Rabu (4/12).
Adapun ke-18 tersangka ini berinisial HK, AES, AEB, YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CD, AWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN dan DP. Luki mengaku, para tersangka yang rata-rata lulusan SMK ini mempunyai kemampuan yang luar biasa dibidang TI (teknologi informasi).
Pihaknya pun akan memilah-milah para tersangka dan dibimbing ke jalan yang benar. Namun proses hukum terhadap belasan tersangka ini akan tetap berjalan sesuai prosedur. “Kami akan arahkan kembali ke jalan yang benar. Sebab mereka ini (para tersangka) merupakan remaja yang pintar dan mempunyai potensi yang bagus,” jelasnya.
Ditanya terkait dugaan keterlibatan WNA (Warga Negara Asing) dalam kasus ini, alumnus Akpol 1987 ini menegaskan akan melakukan pendalaman dalm penyidikan kasus ini. Penyidik juga akan mendalami melalui rekeneing bank maupun perbankan dari kasus ini. “Semuanya akan kami dalami kembali. Karena korban dari para tersangka ini kebanyakan dari Amerika Serikat dan Eropa,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Hendra Kurniawa (HK) selalu otak dari komplotan ini mengaku sudah setahun menjalankan kegiatan spamming ini. Pihaknya juga mengaku bahwa dirinya lah yang merekrut para anggotanya. “Baru satu tahun (menjalankan aksinya). Selama itu juga saya mendapat keuntungan Rp 5 miliar lebih,” ungkap Hendra.
Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan diantaranya 23 buah CPU rakitan warna hitam, 20 buah monitor merk LG warna putih, 9 buah monitor merk LG warna hitam, 20 buah Hp, 33 buah buku rekening dan 14 buah ATM.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). [bed]

Rate this article!
Tags: