180 Ribu Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan

Warga Kabupaten Malang saat mengantre mengurus pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Warga Kabupaten Malang saat mengantre mengurus pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Talangagung, Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/bhirawa]

Pemprov, Bhirawa
Animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan atau keringanan dan intensif untuk pajak kendaraan bermotor di Jatim cukup tinggi. Untuk itu, Dinas Pendapatan (Dipenda) Provinsi Jatim memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat.
Program pemutihan denda pajak sendiri sudah berlangsung sejak 5 September dan akan berakhir pada 3 Desember 2016. “Hingga 15 November kemarin atau sudah 2,5 bulan program ini berjalan setidaknya sudah ada 180 ribu kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini,” kata Kepala Dipenda Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono, Rabu (16/11).
Dari 180 ribu kendaraan, jelas Bobby, dapat dirinci sebanyak 127 ribu kendaraan roda dua dengan denda yang dibebaskan sebanyak Rp 14,3 miliar dan sebanyak 52 ribu kendaraan roda empat dengan denda yang dibebaskan sebanyak Rp 58 miliar.
Menurut mantan Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim ini, hingga saat ini total Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) yang dibebaskan sebesar Rp 23,5 miliar, kemudian sanksi yang dibebaskan sebesar Rp 23,5 miliar. “Jadi total hingga saat ini yang dibebaskan oleh Pak Gubernur melalui program ini adalah Rp 96 miliar,” katanya.
Meski yang dibebaskan mencapai Rp 96 miliar, namun dari program ini Dipenda Jatim berhasil mendapatkan penerimaan dari BBNKB sebesar Rp 115,1 miliar dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 143,7 miliar sehingga total penerimaan mencapai Rp 258,9 miliar.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Dipenda Jatim Aris Sunarya mengatakan, program pemutihan kali ini berlaku untuk keringanan dan pembebasan pajak berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga BBNKB atas BBN II.
Tidak hanya itu, keringanan atau pemutihan lainnya juga diperuntukkan untuk pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga PKB. “Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat maupun pelat kuning. Jadi berlaku bagi semua kendaraan,” kata Aris.
Dari data yang ada, total jumlah kendaraan di Jatim hingga saat ini tercatat untuk motor sebanyak 14.683.653,  kemudian ST Wagon dan seterusnya sebanyak 1.084.627, truk sebanyak 578.483, sedan sebanyak 161.336, jeep sebanyak 113.562, bus sebanyak 26.680 dan alat berat 1.941 kendaraan. [iib]

Tags: