185 Perusahaan Terancam Dipidana Akibat Tak Daftarkan BPJS

FOTO-BPJS-KETENAGAKERJAAN-_-Ditargetkan-Tambah-152-Juta-PesertaKejari Surabaya, Bhirawa
Akibat tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS, 185 perusahaan di Surabaya bakal terancam dipidanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sikap tegas ini sebagai wujud kerja sama BPJS yang menggandeng Kejaksaan untuk memberikan sanksi bagi pemilik perusahaan yang tak mendaftarkan karyawannya di BPJS ketenagakerjaan.
Adapun sikap tegas yang diambil Kejaksaan dalam menangani perusahan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya  yakni, memberikan teguran dahulu kepada pemilik perusahaan. Apabila teguran itu dihiraukan, maka pemilik perusahaan dapat dicabut ijin pelayanan publiknya. Bahkan lebih paranya yakni sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya Agus Candra menjelaskan, surat teguran yang dikirim kepada 185 pengelola usaha di Surabaya itu merupakan surat teguran pertama. Jika tidak dipatuhi, bakal dikirimkan lagi surat teguran kedua. Sebab, aturan pendaftaran bagi karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan diatur dalam Undang-undang RI tentang ketenagakerjaan.
“Apabila pemilik perusahaan tetap membandel walau dikirim surat teguran kedua, maka dikenakan sanksi administrasi mencapai Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda, maka sanksinya adalah diputus pelayanan publiknya alias tidak bisa mendapat pelayanan dari pemerintah,” terang Agus, Kamis (25/9).
Lanjutnya, jika pelaku usaha tetap tidak mau mendaftarkan karyawannya dalam BPJS ketenagakerjaan, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Lanjutnya, berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan BPJS tenaga kerjanya. “Jika sanksi administari tidak digubris, maka pemilik perusahaan dapat diancam maksimal 8 tahun penjara dan denda satu miliar,” ujar Agus.
Dijelaskan Agus, setelah 185 pelaku usaha tersebut, sekarang ini sudah menyusul ada sekitar 300 perusahaan yang juga bakal mendapat surat serupa. Pelanggarannya sama, mereka belum memenuhi kewajiban untuk membayar premi jaminan sosial kepada karyawannya lewat BPJS BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dan data-data perusahaan itu sudah dikantongi oleh pihak Kejaksaan.
“Jumlah perusahaan itu, merupakan data yang kami miliki (Kejaksaan, red). Belum lagi yang di luar Kejaksaan, jumlah perusahaan yang belum mendaftar BPJS di Surabaya lebih dari seribu,” tegasnya.
Tindakan ini diambil oleh Kejaksaan setelah beberapa waktu lalu dilakukan penandatanganan kerjasama antara Kejari Surabaya dan BPJS. Dengan demikian, Kejaksaan bisa menjadi pengacara BPJS terkait urusan tersebut. Mulai dari sosialisasi, hingga mendampingi BPJS jika terjadi persoalan Perdata atau Tata Usaha Negara.
Sejauh ini , upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan dan BPJS masih dianggap longgar. Meski sudah mengirim surat peringatan pertama, tetap saja dianggap seperti sosialisasi. Sebab, jika mengacu pada ketentuan yang ada, jarak antara surat teguran pertama dan kedua hanya 10 hari.
Demikian halnya dengan batas waktu teguran kedua dengan sangsi admistrasi, batasnya hanya 10 hari. Jika tidak diindahkan, maka bisa langsung dijatuhkan sangsi tersebut. Tak terkecuali sangsi pidananya. “Tapi kami masih berusaha lentur. Selain untuk memberi kesempatan kepada para pelaku usaha, kami juga terbentur dengan terbatasnya SDM,” pungkasnya. [bed]

Tags: