19 CHA Lolos Seleksi Tahap 3

Jakarta, Bhirawa
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 19 calon hakim agung (cha) lulus seleksi tahap ketiga dan berhak mengikuti seleksi wawancara terbuka yang akan dilaksanakan pada 26-29 November 2012.
”Kami tidak main-main dalam komitmen seleksi calon hakim agung agar tidak kecolongan seperti Hakim Agung Ahmad Yamanie,” kata Ketua KY Eman Suparman, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/11) siang.
Eman menegaskan bahwa KY tidak menargetkan untuk memenuhi kuota 15 cha yang dikirim ke DPR untuk diseleksi fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) untuk mengisi lima hakim agung yang diminta oleh Mahkamah Agung (MA).
”19 ini akan jadi berapa, kami juga tidak tahu,” tambah Eman.
Seleksi tahap ketiga yang dilaksanakan pada 5 hingga 9 November 2012 ini terdiri atas klarifikasi rekam jejak, pemeriksaan kesehatan, “profile assesment” (kepribadian) pembekalan.
Eman mengungkapkan bahwa seleksi cha perode II 2012 ini untuk mengisi lima hakim agung yang memasuki masa pensiun, yakni Hakim Agung Mansur Kartayasa (1 Agustus), Hakim Agung Achmad Sukardja (1 Oktober), Hakim Agung Prof Rehngena Purba (1 Desember), dan Hakim Agung Djoko Sarwoko (1 Januari 2013).
Ketua KY ini mengungkapkan bahwa 19 calon yang lolos ini terdiri atas 12 cha (sembilan dari karir dan tiga non karir) untuk kamar pidana, tiga cha untuk kamar perdata semunya dari karir dan empat CHA untuk kamar tata usaha negara (TUN) berasal dari dua karir dan dua non karir.
Sangat hati-hati Sedangkan Komisioner KY bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya sangat hati-hati dalam menyeleksi CHA ini dan segala pertimbangan yang bersifat politis tidak diterapkan.
”Sebanyak 19 cha ini selanjutnya akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya (wawancara terbuka) pada 26 November. Kami tidak tahu apakah akan memenuhi ketentuan DPR atau tidak,” ujar Taufiq.
Namun Taufiq mengakui bahwa ada beberapa calon yang lolos ini sudah mengikuti seleksi sebelumnya sampai satu hingga empat kali seleksi sehingga ada wacana untuk melakukan pembatasan menjadi peserta seleksi cha.
”Untuk pembatasan ini normanya belum ada, tapi karena banyak masukan, KY akan melakukan pembatasan,” jelasnya.
Sedangkan Eman mengatakan KY tidak bisa menolak beberapa calon yang sering ikut seleksi karena diajukan oleh pihak MA karena beralasan sulit mencari calon yang layak yang diajukan sebagai hakim agung.
”Ke depannya kami akan melakukan pembatasan,” papar Eman.
Ke-19 cha yang lolos seleksi tahap ketiga dan berhak mengikuti wawancara terbuka adalah: Kamar Pidana: 1. Kolonel Chk Anthon Saragih SH MH (Kadilmiti II Jakarta) 2. Chairil Anwar SH MH (Hakim Tinggi PT Jakarta) 3. M Jusran Thawab SH MH (Hakim Tinggi PT Jakarta) 4. DR Mohd Din SH MH ( (Hakim Tinggi PT Makassar) 5. H Margono SH MH (Lektor FH Universitas Syiah Kuala Banda Aceh) 6. DR Nommy HT Siahaan SH MH (Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru) 7. Sri Muryanto SH MH (Hakim Tinggi PT Mataram) 8. H Suhardjono SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar) 9. Sumardijatmo SH MH (Hakim Tinggi PT Pekanaru) 10.DR Susiani SH MH (Kabag STHM Jakarta) 11.Tumpak Situmorang SH MH (Hakim Tinggi PT Jambi) 12.Prof DR Waty Suwaty SH MH (Guru besar Universitas Esa Unggul Jakarta) Kamar Perdata: 1. DR Cicut Sutiarso SH M Hum (Dirjen Badilum MA RI) 2. Hamdi SH M Hum (Hakim Tinggi PT Yogyakarta) 3. DR Yakup Ginting SH MH (Hakim Tinggi PT Makassar) Kamar TUN: 1. Bambang Edy Sutanto Soedewo SH MH (Wakil Ketua PT TUN surabaya) 2. DR Djoko Wahyu Winarno SH MS (Lektor Kepala Universitas Sebelas Maret Surakarta) 3. DR Irfan Fachruddin SH CN (Hakim Tinggi PT Jakarta) 4. Is Sudaryono (Wakil Ketua PT TUn Medan). [ant]

Rate this article!