19 Juta Warga Jatim Belum Tercover Jaminan Kesehatan

Logo_BPJS_KesehatanPemprov, Bhirawa
Separo lebih dari jumlah penduduk Jatim atau tepatnya 19.064.106 jiwa masih belum tercover jaminan kesehatan dari pemerintah. Banyaknya warga yang belum dapat jaminan kesehatan tersebut mayoritas bekerja pada sektor informal.
Berdasarkan data dari Pemprov Jatim, jumlah penduduk di Jatim yang telah mendapat jaminan kesehatan masih 49,90% dari jumlah penduduk 38.411.019 jiwa. Sedangkan yang belum tercover sebesar 50,10%  atau 19.064.106 jiwa.
Dari jumlah peserta program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada 1 Januari 2014, peserta JKN di Jatim sekitar 18.367.785 jiwa. Terdiri dari Jamkesmas 14.001.871 jiwa, Askes PNS 2.164.141 jiwa, Jamsostek 1.027.469 jiwa, TNI 1.102.841 jiwa dan Polri 71.463 jiwa.
Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM menuturkan, dengan ditetapkannya UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), maka PT Askes tidak lagi menangani jaminan kesehatan, karena program kesehatan berada di bawah BPJS Kesehatan yang diberlakukan pada 1 Januari 2014. Sedangkan PT Jamsostek akan mengcover BPJS Ketenagakerjaan, baru akan beroperasi paling lambat pada Juli 2014.
“Untuk sementara, BPJS Ketenagakerjaan ini akan melayani tenaga kerja di sektor swasta,” kata Sukardi saat membuka Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program JKN melalui BPJS Kesehatan yang Telah Berjalan di Jatim Tahun 2014 di Hotel Utami Sidoarjo kemarin.
Mantan Asisten IV Bidang Administrasi Umum Sekdaprov Jatim ini menambahkan BPJS harus bekerja maksimal dan akomodatif, guna memenuhi kebutuhan dasar hidup layak masyarakat agar terwujud kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Dikatakannya pelaksanaan JKN melalui BPJS Kesehatan yang sudah memasuki bulan ketiga banyak mendapat masukan dari masyarakat maupun media. Untuk itu, BPJS harus terus mengakomodasi dan menampung masukan sehingga pelaksanaan JKN tersebut dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya.
“Tidak hanya menampung masukan, tetapi BPJS harus terus bekerja maksimal agar program JKN dapat berjalan dengan baik. Masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan dasar khususnya di pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Dijelaskannya pada dasarnya jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan. Pemerintah pusat menargetkan pada 2015 seluruh masyarakat Indonesia sudah harus tercakup dalam asuransi kesehatan (Total Coverage Insurance).
“Iuran bagi orang yang tidak mampu harus ditanggung oleh pemerintah. Sehingga seluruh lapisan masyarakat mempunyai akses yang bagus terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” pungkasnya. [iib]

Tags: