19 Sekolah Dapat Teguran Dindik Surabaya

13-sekolah-dapat-teguranDindik Surabaya, Bhirawa
Meski telah mendapat teguran lisan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, sebanyak 19 sekolah penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) tetap tak bereaksi. Hingga Kepala Dindik Surabaya mengambil langkah tegas dengan meluncurkan surat teguran kepada kepala sekolah.
Teguran itu diluncurkan pada 11 Agustus lalu kepada 19 sekolah karena belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOPDA triwulan kedua. Sebanyak 19 sekolah ini terdiri atas 18 SDN dan satu SMP.
Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menegaskan sebelum surat teguran ini dibuat secara resmi, pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan melalui rapat dinas dan pertemuan rutin. Namun sayang, teguran itu tak diindahkan pihak sekolah. Buktinya sampai saat ini sekolah-sekolah tersebut tak juga menyerahkan SPJ ke bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindik Surabaya.  “Surat ini hanya bersifat mengingatkan saja. Tapi sebelumnya kita memang mengingatkan melalui lisan,” katanya saat ditemui di kantornya, Selasa (12/8).
Sejumlah SDN yang mendapat surat teguran Dindik Surabaya itu antara lain berasal dari Kecamatan Genteng satu sekolah, Kecamatan Tegalsari delapan sekolah, Kecamatan Krembangan satu sekolah, Kecamatan Wonokromo enam sekolah, Kecamatan Kenjeran satu sekolah, dan dari Kecamatan Gayungan satu sekolah. Sedangkan SMP yang menerima surat teguran dari dinas berasal dari Kecamatan Wonokromo satu sekolah.
Ikhsan menegaskan, sekolah-sekolah yang belum membuat SPJ triwulan kedua ini diminta segera menuntaskannya sebelum 15 Agustus mendatang. Apalagi, saat ini sudah memasuki triwulan ketiga. “Kami berharap dengan adanya surat teguran ini mereka bisa secepatnya membuat SPJ,” ujar dia.
Mantan Kepala Bapemas KB Surabaya ini menjelaskan, pencairan dana BOPDA untuk sekolah negeri dan swasta diperlakukan berbeda. Sekolah negeri cair tiap bulan awal triwulan. Sementara, sekolah swasta dicairkan awal bulan tiap semester. Artinya, saat ini sekolah negeri telah memasuki pencairan BOPDA triwulan ketiga. Sedangkan sekolah swasta masuk semester kedua. Tapi, salah satu syarat agar dana BOPDA bisa cair cepat adalah membuat SPJ penggunaan BOPDA di semester sebelumnya. “Kalau SPJ beres, BOPDA bisa segera cair,” ungkap dia.
Ikhsan menyatakan, saat ini anggaran BOPDA baik untuk semester kedua (sekolah swasta) maupun triwulan ketiga (sekolah negeri) telah disiapkan. Namun, Dindik akan menunggu dulu sekolah untuk menyelesaikan berbagai syarat yang ditetapkan. Sekolah yang cepat menuntaskan persyaratan, termasuk pembuatan SPJ, BOPDA bisa langsung cair saat itu juga. Jadi tidak perlu menunggu semua sekolah tuntas membuat laporan baru dicairkan secara bersama-sama. “Kalau masih punya tanggungan SPJ di triwulan sebelumnya, tentu saja BOPDA untuk sekolah terkait bisa kita pending dulu,” tegas dia. [tam]

Tags: