19 TKI Jatim Terancam Hukuman Mati

tkiPemprov Jatim, Bhirawa
Sebanyak 19 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim terancam hukuman mati di negara tempatnya bekerja. Upaya advokasi sudah dilakukan Pemprov Jatim melalui Pemerintah Pusat, namun hingga sampai saat ini belum ada progres menggembirakan.
“Vonis mati itu memang masih belum diputuskan oleh pengadilan setempat. Tapi ancaman hukuman mati bisa diberlakukan pada TKI kita yang terbukti melakukan hukuman pelanggaran berat,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, Dr H Edi Purwinarto, ditemui di Kantor Gubernur Jatim, usai mendamping Wakil Gubernur Jatim Drs H Saifullah Yusuf, menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Senin (1/12).
Menurut Edi, ada banyak alasan mengapa TKI asal Jatim terancam hukuman mati. Diantaranya karena melakukan pembunuhan, pemerkosaan, santet dan terjerat kasus narkoba. Para TKI yang malang tersebut tersebar dibeberapa negara, namun yang paling banyak ada Malaysia dan Arab Saudi.
Edi menegaskan, upaya Pemprov Jatim untuk membantu para TKI yang terancam hukuman mati terus dilakukan. Namun sayangnya, upaya tersebut mengalami kesulitan karena masalah ini sudah menyangkut domain Pemerintah Pusat seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Ini kasusnya di luar negeri dan itu udah domain dari Pemerintah Pusat. Yang bisa kami lakukan adalah koordinasi dengan Kemenlu dan Kemenaker. Hal yang sama pernah kita lakukan dulu di tahun 2013 ada pasangan suami istri dari Pamekasan yang terancam potong tangan. Namun berhasil kita pulangkan setelah kita lakukan advokasi,” tuturnya.
Hingga saat ini, lanjut Edi, belum ada laporan apapun dari Pemerintah Pusat terkait nasib ke-19 TKI Jatim. Apakah ada upaya penebusan ?, Edi juga belum bisa memastikannya. “Kami belum bisa memutuskan. Kita khawatir efeknya bisa seperti kasus Darsem yang malah disalahgunakan agar menjadi kaya raya. Ini bia menjadi persepsi yang salah kalau di luar negeri berbuat kriminal akan dengan mudahnya ditebus oleh pemerintah,” katanya.
Menanggapi masalah ini, Wakil Gubernur Jatim, Drs H Saifullah Yusuf, memastikan Pemprov Jatim akan terus berupaya agar TKI asal Jatim yang terancam hukuman mati bisa dibebaskan, dan kembali ke tanah air dengan selamat.
“Yang pasti, akan mempersiapkan segala sesuatunya jika diperlukan pusat. Kalau diminta urunan, ya harus siap urunan untuk menebusnya. Tapi kita lihat dulu bagaimana efeknya. Jangan mudah memberikan tebusan. Yang pasti, kita akan memberikan pengamanan bagi warga negara kita yang tersandung kasus dan ancamannya hukuman mati,” katanya.
Sementara itu, saat menerima Komite III DPD RI, Gus Ipul mengatakan, pelayanan terhadap TKI perlu ditingkatkan. Sebab telah TKI memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, income keluarganya dan kemajuan di daerah TKI tersebut.
”KIta ingin ada perbaikan sistem informasi TKI, terutama informasi lowongan TKI. Kita perlu integrasi sampai ke tingkat RT (rukun tetangga) RW (rukun warga),” katanya.
Gus Ipul menginginkan, pihaknya menginginkan singkronisasi dan integrasi. “Kita ingin pelayanan tunggal terhadap TKI. Jadi bagaimana stakeholder menjadi bagian yang tidak terpisahkan antara satu dengan yang lainnya,” tuturnya.
Pihaknya juga menilai penting mengenai rekruitmen, pembekalan hingga penempatan TKI di luar negeri. Katanya, proses tersebut bisa dilakukan oleh beberapa lembaga. “Sekarang ini kan tunggal, mulai dari rekruitmen, pembekalan, sampai penempatan smua ditangan PJTKI (Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia). Nah ini standarnya jadi berbeda-beda,” katanya.
Ia mengusulkan, terkait rekruitmen bisa diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat. “Kan mereka tahu dan memastikan bahwa yang dikirim ini telah memenuhi syarat. Bahan bakunya sudah memenuhi syarat seperti persyaratan umum, kemampuan fisik dan lain-lain,” ujarnya.
“Setelah itu dikirim ke BLK (Balai latihan kerja luar negeri). BLK ini nanti mungkin provinsi yang bertanggungjawab. Setelah semua siap, diserahkan ke PJTKI untuk menempatkan mereka di mana,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengakui, pada prakteknya banyak para TKI yang tak terlindungi. “Tujuan kami ke Jatim untuk menyerap aspirasi. Insya Allah kami kembali ke Jatim dan ada perubahan untuk Jatim,” katanya. [iib]

Rate this article!
Tags: