197 TKI Deportasi Malaysia Dikembalikan Ke Daerah Asal

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnaketransduk) Jatim kembali menerima 197 TKI hasil deportasi negara tetangga yang datang menggunakan empat bus dari Jakarta. Mereka merupakanTenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dan bermasalah dari Malaysia.
Kadisnakertransduk Jatim, Dr Drs HM Sukardo MSi mengatakan, para TKI dideportasi karena tidakmemiliki ijin bekerja alias ilegal dan bermasalah selama bekerja di Malaysia. “TKI ilegal masih akan terus berdatangan di setiap bulannya. Selanjutnya kami pulangkan mereka ke daerahnya masing-masing,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah tiba di Kantor Disnakertransduk Jatim, para TKI ilegal itu terlebih dahulu diberikanwaktu untuk beristirahat dan diberi konsumsi, serta dilakukan pendataan oleh petugas. Usai pendataan, TKIdari sejumlah wilayah di Jatim ini selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman masing-masing denganmenggunakan bus Damri.
Sebelumnya, Sukardo telah mengingatkan kepada masyarakat serta selalu memberikan sosialisasi pada seluruhmasyarakat di Jatim yang ingin bekerja menjadi TKI agar lebih dulu mengurus administrasi dan perizinan yangjelas ketika ingin bekerja menjadi TKI legal di negara asing.
Untuk pencegahan, dalam hal ini pemerintah mengaku cukup kesulitan melakukan pencegahan keberangkatan para TKI ilegal dari Jawa Timur. Akan tetapi, pihaknya mulai membatasi pengiriman TKI dari sektor informal.
Untuk itu, adanya berbagai pelatihan yang bersertifikasi internasional terus digalakkan. Tujuannya, untuk bekaldan skill TKI bekerja di sektor formal, seperti bekerja di perusahaan, restoran serta rumah sakit. “Jika terpaksa harus mengirim TKI sektor informal, TKI ini minimal harus menguasai bahasa asing negara yang akan dituju,” terangnya. [rac]

Tags: