199 Kendaraan Milik Pemkab Jombang Belum Bayar Pajak

Razia Gabungan Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang dan Satuan Lalulintas polres Jombang. [ramadlan]

Razia Gabungan Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang dan Satuan Lalulintas polres Jombang. [ramadlan]

Jombang, Bhirawa
Sebanyak 199 kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemkab Jombang Jatim, ternyata belum membayar  pajak kendaraan. Hal ini setelah diketahui, tagihan pajak yang telah muncul setelah masa habis pajak tahunan.
Kepala Bidang Penagihan Dinas Pendapatan Kabupaten Jombang mencatat jumlah total kendaraan di kabupaten tersebut yaitu 525 ribu. Sebanyak 10 persen dari jumlah tersebut belum memenuhi kewajiban pajak dari jumlah itu, 199 kendaraan roda dua dan roda empat milik pemkab Jombang belum membayar  pajak. ” Rinciannya 116 kendaraan roda dua dan 83 untuk kendaraan roda empat yang belum daftar ulang dari total 3361 kendaraan milik pemerintah Kabupaten Jombang,” ujar, Rabu (2/11).
Arifin menjelaskan alasan keterlambatan pembayaraan pajak belum diajukannya tagihan tersebut kepada pengeloaan keuangan dan aset daerah, sehingga belum bisa membayar pajak tersebut. “Semua kendaraan yang ada di pemkab, adalah menggunakan nama pemkab Jombang, sehingga tidak dapat diindentifikasi dinas mana yang paling banyak menunggak,” imbuhnya.
Masih menurut Arifin, pihaknya juga sudah berkorrdinasi dengan Pemkab Jombang untuk segera membayarkan tagihan tunggakan pajak yang ada. Yakni dengan cara mengirimkan surat penagihan kepada pemkab Jombang. “Satu hari setelah masa pajak habis secara otomatis akan keluar tagihan dan saat ini sudah kami kirimkan kepada pemkab,” pungkasnya.
Sementara itu, program pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Timur di Jombang diikuti 4000 kendaraan. Program pemutihan pajak ini merupakan program bayar pajak kendaraan bermotor dan bebas dari denda.
Kanit Regident Polres Jombang, Ipda Sudirman menjelaskan, 4000 kendaraan yang mengikuti program pemutihan terdiri dari 3.000 kendaraan roda dua serta 1.000 kendaraan roda empat.
“Progran pemutihan merupakan program keringanan gratis denda pajak kendaraan anda, mulai 5 September 2016 silam dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 3 Desember mendatang,” ujarnya ditemui di Kantor satlantas Jombang.
Sudirman menambahkan, Tidak ada syarat tambahan dalam program pemutihan yang dilakukan, baik untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun untuk balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). ” Silahkan datang ke kantor samsat dan silahkan bayar pajak kendaraan bermotor anda, dan lakukan seperti biasanya anda membayar pajak maka akan digratiskan dendanya,” bebernya. [rur]

Tags: