Satu Tersangka Dugaan Korupsi KPU Jatim Mangkir

karikatur korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Pilpres dan Pileg 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadwalkan pemanggilan dua tersangka lainnya, yakni Fahrudi (perantara proyek) dan Ahmad Sumariyono (konsultan) pada Senin (7/3) ini.
Sayangnya dari pemanggilan kedua tersangka yang belum ditahan, diketahui informasi yang menyatakan bahwa salah satu tersangka bakal absen dari panggilan penyidik Kejaksaan karena sakit. Dikonfirmasi Bhirawa tentang kebenaran hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto enggan berspekulasi tentang hal itu.
“Senin besok (hari ini) dijadwalkan pemanggilan dua tersangka yang belum ditahan. Menurut informasi yang saya dapat dari Dandeni (Kasidik, red), salah satau tersangka bakal absen dari panggilan penyidik, karena alasan sakit,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (6/3).
Ditanya terkait adakah penahanan tersangka pada Senin besok, mantan Kasi Pidum Kejari Malinau, Kaltim ini memilih bungkam. Menurut Romy, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan saat ini masih focus kepada pemanggilan kedua tersangka yang belum ditahan. “Tersangkanya saja belum diperiksa mas. Kita tunggu besok (hari in) lah,” ungkap Romy.
Selain focus pada pemeriksaan dua tersangka, Romy mengakui bahwa penyidik tengah fokus pada pemberkasan terhadap kelima tersangka yang terlebih dulu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Karena dua tersangka lainnya belum ditahan, maka penyidik melakukan pemberkasan kepada tiga tersangka yang sudah ditahan.
“Memang saat ini kami memanggil beberapa saksi lagi untuk pelengkapan berkas,” terangn Romy.
Kasus ini bermula dari hasil audit BPK yang mencurigai adanya penyelewengan dana untuk Pilpres dan Pileg 2014 lalu sebesar Rp 5,7 miliar oleh KPU Jatim. Sehingga BPK langsung melaporkan kasus ini ke Inspektorat KPU pusat. “Dari Inspektorat KPU ini langsung melaporkan ke Kejari Surabaya, dan langsung ditindak lanjuti, jadi tidak akan ada hasil audit lagi,” ucap Romy.
Saat disinggung ada penambahan tersangka, pria asli Jambi ini tak menampik hal tersebut. Namun dirinya meminta sabar karena masih tahap pemeriksaan. “Intinya jika terdapat dua alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan tiga tersangka yang terdiri dari dua PNS KPU Jatim dan satu tersangka dari pihak swasta, Rabu (2/3) lalu. Ketiganya ditahan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistic Pilpres dan Pileg 2014 di KPU Jatim.
Ketiga tersangka yang dijebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo adalah Acmad Suhari selaku PNS Staf Bagian Program pada Sekretaris KPU Jatim atau bendahara, Anton Yuliono (54) selaku PNS Sekretariat KPU Jatim atau pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), dan Nanang Subandi (32). [bed]

Tags: