2.056 Nakes Kabupaten Probolinggo Sudah Disuntik Vaksin Dosis Dua

Tenaga kesehatan sudah divaksin dosis 2.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Sejumlah Penyakit Tertentu Boleh Divaksinasi Covid-19
Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Hingga Kamis, 18 Februari 2021 pukul 17.00 WIB, tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Probolinggo yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis 2 mencapai 2.056 orang atau 69,5% dari total sasaran 2.960 orang.
“Setelah melalui skrining di meja 2, sebanyak 2.056 orang atau 69,5% sudah divaksin, 67 orang atau 2,3% ditunda dan 10 orang atau 0,3% batal divaksin,” kata Juru Bicara Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo dr. Dewi Vironica, Jum’at (19/2).

Menurut Dewi, pada vaksin dosis 1, tenaga kesehatan yang sudah divaksin mencapai 2.946 orang atau 99,5% dari total sasaran 2.960 orang, ditunda 96 orang atau 3,2% dan batal vaksin 370 orang atau 12,5%. Persentase total dosis 1 dan dosis 2 mencapai 84,5% dari total sasaran 2.960 orang.

“Beberapa penyakit ringan seperti flu, batuk dan sebagainya menjadi penyebab ditundanya para tenaga kesehatan untuk divaksin. Sementara untuk yang batal divaksin dosis 2 salah satunya disebabkan karena kontraindikasi dari dosis 1,” jelasnya.

Dewi menerangkan capaian tertinggi vaksinasi berada di Puskesmas Krucil. Jumlah total sasaran tenaga kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Krucil sebanyak 36 orang. Sementara yang sudah divaksin mencapai 34 orang atau 94,4% dan batal divaksin dosis 2 sebanyak 2 orang atau 5,6%.

“Untuk vaksinasi tahap 1 dosis 1, sebanyak 36 orang divaksin atau 100% serta tidak ada yang ditunda atau batal vaksin dosis 2, sehingga prosentase total dosis 1 dan dosis 2 sebesar 97,2%,” ungkapnya.

Untuk capaian terendah vaksinasi Covid-19 terang Dewi berada di Puskesmas Jorongan. Tenaga kesehatan yang sudah divaksin baru mencapai 8 orang atau 28,6% dari total sasaran 28 orang.

“Pada waktu dosis 1, tenaga kesehatan yang sudah divaksin di Puskesmas Jorongan mencapai 28 orang atau 100% dan batal vaksin 12 orang atau 42,9%. Persentase total dosis 1 dan dosis 2 sebesar 64,3%,” tegasnya.

Dewi menambahkan bahwa sasaran vaksinasi harus memahami bahwa setelah vaksinasi dosis pertama, antibodi yang terbentuk setelah 14 hari paska penyuntikan.

“Tetapi antibodi akan terbentuk optimal (lebih dari 95%) setelah 14 hari dari penyuntikan vaksin dosis kedua (lebih dari 28 hari untuk lansia dan antibodi yang terbentuk berbeda-beda untuk masing-masing orang tergantung sistem imun yang terbentuk oleh tubuhnya),” tandasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No.HK.02.02/1/368/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Terhadap Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, komorbid menjadi salah satu yang dapat dilakukan vaksinasi Covid-19, lanjutnya.

“Tetapi hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan yang perlu diperhatikan sebelum vaksinasi yaitu kondisi tubuh atau kesehatan terhadap orang-orang yang berisiko tersebut harus tetap menjadikan perhatian lebih,” kata Dewi Vironica.

Dewi menerangkan beberapa kondisi penyakit yang boleh divaksinasi Covid-19. Jika pernah mendapatkan vaksinasi lain dalam waktu kurang dari 1 bulan terakhir, pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda selama 1 bulan dari waktu vaksinasi lain.

“Jika dalam 14 hari terakhir kontak dengan (orang yang dalam pemeriksaan Covid-19 atau orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau orang yang dalam perawatan Covid-19) dan ada gejala demam atau gangguan pernafasan, maka vaksinasi Covid-19 ditunda sampai 14 hari setelah gejala timbul. Namun apabila tidak ada gejala demam atau gangguan pernafasan atau gejala Covid-19 lainnya, maka vaksinasi Covid-19 dapat diberikan,” jelasnya.

Menurut Dewi, penyakit paru (asma, PPOK) dapat diberikan jika orang tersebut dalam keadaan terkontrol. Penderita HIV dapat diberikan vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol. Memiliki riwayat epilepsi, boleh diberikan vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol

“Penyakit Diabetes Mellitus, dapat diberikan vaksinasi jika dalam keadaan terkontrol dan minum obat teratur. Penyakit jantung, gagal ginjal kronis dan penyakit liver, tidak dapat diberikan vaksinasi Covid-19. Menderita penyakit kanker dan riwayat pengobatan kanker, pemberian vaksinasi tidak dapat diberikan sampai dinyatakan sembuh,” tambahnya.(Wap)

Tags: